Informasi Terpercaya Masa Kini

Cak Imin Dilaporkan ke MKD karena Bawa Istri saat Jadi Timwas Haji

0 9

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dilaporkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Alasannya, Cak Imin membawa istri saat bertugas sebagai Ketua Timwas Haji 2024.

“Teradu diduga mengajak istrinya, yang bernama, Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024. Dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji bukan bisa jemaah haji. Hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan,” demikian tertulis dalam tanda terima pengaduan organisasi yang diterima Senin (5/8).

Musyanto menduga Cak Imin menggunakan fasilitas negara dengan membawa istrinya. Menurutnya ini tidak sesuai dengan kode etik dewan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua MKD, Nazzarudin Dek Gam, mengatakan saat ini pihaknya harus mempelajari laporan ini terlebih dahulu.

“Kami belum pelajari berkas laporannya karena saat ini sedang diperiksa di sekretariat,” kata Nazzarudin saat dihubungi melalui pesan singkat.

Politikus PAN itu mengatakan, laporan ini baru akan ditindaklanjuti saat DPR memasuki masa sidang yang dimulai tanggal 16 Agustus 2024 nanti.

“Laporan tersebut baru akan dibahas setelah masuk masa sidang karena saat ini kami sedang reses,” katanya.

Leave a comment