Alasan Jaksa Tetap Sebut Guru Supriyani Aniaya Anak Aipda WH Meski Dituntut Bebas
TRIBUNBENGKULU.COM – Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut Supriyani aniaya anak Aipda WH meski dituntut bebas.
Guru honorer Supriyani dituntut bebas oleh jaksa saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Dalam kasus guru Supriyani, Jaksa Penuntut Umum menilai jika sang guru melakukan pemukulan terhadap anak Aipda WH.
Walaupun guru Supriyani dituntut bebas.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata jaksa.
Kendati demikian, dalam tuntutannya, Supriyani tetap dianggap oleh jaksa melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).
Dikutip dari Tribun Sultra, jaksa mengatakan luka yang diderita korban tidak berada di organ vital.
Selain itu, jaksa juga menganggap luka korban tidak mengganggu korban dalam beraktivitas.
Kemudian, pukulan Supriyani terhadap korban bukan dalam rangka penganiayaan tetapi untuk mendidik dan dilakukan secara spontan.
“Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana,” ungkap jaksa.
Tak cuma itu, jaksa juga menyatakan bahwa Supriyani tidak mengakui perbuatannya lantaran ketakutan untuk hilangnya kesempatan menjadi guru tetap.
“Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman hilangnya kesempatan menjadi guru tetap,” jelas jaksa.
Di sisi lain, jaksa mengungkapkan hal meringankan yang membuat Supriyani dituntut bebas seperti bertindak sopan selama persidangan.
Lalu, Supriyani telah mengajar selama 16 tahun di SDN 4 Baito hingga sekarang.
Kemudian, jaksa juga menganggap terdakwa masih memiliki dua orang anak kecil yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua. Selanjutnya, Supriyani juga tidak pernah dihukum.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
“Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana,” ungkapnya.
“Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali,” ujar JPU.
Baca juga: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Resmi Dicopot, Imbas Minta Uang Rp 2 Juta ke Guru Supriyani?
Kuasa Hukum Supriyani Sebut Tuntutan Jaksa Janggal
Kendati dituntut bebas, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengungkapkan pihaknya mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi.
Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.
Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
“JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh,” kata Andri.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).
Jika merujuk pada tuntutan jaksa, maka hal itu sesuai dengan keinginan dari pihak kuasa hukum Supriyani.
Andri menuturkan tuntutan itu sesuai dengan bebagai fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.
Menurutnya, dalam sidang tidak ada bukti kuat yang menyebut guru Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban Aipda WH dan istri.
“Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan,” katanya, Minggu (10/11/2024).
“Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani,” lanjut Andri Darmawan menambahkan.
Dituntut Bebas
Guru honorer Supriyani dituntut bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus tuduhan aniaya anak polisi.
Guru Supriyani dituntut bebas, pada sidang Senin (11/11/2024) pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata JPU.
Kedua, lanjut JPU, membebaskan Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar pasal 80 ayat 1 junto pasal 186 huruf Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
JPU Bacakan Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan hukuman atas kasus Supriyani, Senin (11/11/2024).
Kasus guru Supriyani yang dituding pukul anak Aipda WH hingga saat ini memang menjadi sorotan beberapa pihak.
Tak hanya di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kasusnya viral hingga menjadi pembahasan tingkat nasional.
Banyak yang terlibat dalam kasus guru Supriyani ini.
Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris, hingga Kanit Reskrim Polsek Baito.
Selain dua orang polisi. Kejaksaan juga memeriksa pihak internalnya.
Bahkan Kasi Pidum Kejari Konsel, Andi Gunawan di non-aktifkan dari jabatannya, untuk pemeriksaan.
Selain Kasi Pidum, 3 jaksa lainnya ikut diperiksa Kejati Sultra dan Kejaksaan Agung.
Meski beberapa oknum kepolisian dan jaksa sudah menjalani pemeriksaan etik. Namun kasus ini tetap berjalan di pengadilan.
Pada Senin (11/11/2024) besok. Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan kepada Supriyani
Lalu apakah Supriyani akan di tuntut bebas?
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan tuntutan jaksa akan disusun berdasarkan fakta persidangan,
“Semua fakta didapatkan selama pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa akan menjadi landasan JPU dalam menyusun tuntutan,” ujar Dody
Sementara itu Penasehat Hukum Supriyani, Andri Darmawan optimis kalau kliennya itu bisa dituntut bebas,
“Karena dalam hal pembuktian, JPU kurang maksimal dan tak terlalu kuat, sedangkan kami sangat maksimal untuk membuktikan kalau Supriyani tidak bersalah,” katanya
Kata Andri bukan hal yang haram apabila JPU menuntut bebas kliennya tersebut.
“Bukan hal yang haram JPU menuntut bebas, itu diatur dalam peraturan Jaksa Agung, kalau menggunakan hati nurani saya rasa akan dituntut bebas,” tuturnya.
Meski Dituntut Bebas, Jaksa Tetap Anggap Supriyani Pukul Anak Aipda WH: Luka Bukan di Organ Vital
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Dituntut Bebas, Jaksa Tetap Anggap Supriyani Pukul Anak Aipda WH: Luka Bukan di Organ Vital,