Satgas Impor Ilegal Mulai Beraksi, Sita Ponsel sampai Pakaian Senilai Rp 40 M
Dalam aksi perdananya, Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu alias Satgas Impor Ilegal menyita barang ilegal senilai Rp 40 miliar di kawasan pergudangan daerah Kapuk Kamal, Jakarta Utara. Mayoritas produk adalah pakaian jadil senilai Rp 20 miliar.
Ada pula telepon genggam (ponsel) dan komputer tablet senilai Rp 2,7 miliar, produk elektronik Rp 12,3 miliar, dan mainan anak Rp 5 miliar. Barang-barang tersebut terbukti tidak dapat menyertakan dokumen-dokumen yang wajib dimiliki saat Satgas melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut tindakan melawan hukum tersebut membuat pendapatan negara berkurang. “Kalau sebanyak ini nilai impor ilegalnya, ya rontok dong industri di dalam negeri. Importir ilegal tidak bayar pajak saat menjual secara daring, sedangkan toko-toko lokal tutup,” katanya, Jumat (25/7).
Ia berencana memusnahkan seluruh barang tersebut tanpa tersisa. Hal tersebut penting agar menghasilkan efek jera terhadap importir ilegal di dalam negeri. Pelakunya adalah importir asing yang melakukan usaha di dalam negeri.
Namun, Zulhas belum dapat memastikan modus yang digunakan oknum tersebut dalam memasukkan barang impor ilegal tersebut. “Importir asing tersebut tidak mematuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan tidak terdaftar dalam pos tarif tertentu. Saya juga bingung cara masuk barangnya dan bisa sampai ke sini,” ujarnya.
Karena itu, ia berniat berkoordinasi lebih dalam dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Keuangan terkait kasus yang ditemukannya hari ini. Tujuan akhirnya adalah mencari letak kebocoran dalam sistem importasi nasional.
“Harusnya ada pihak yang salah. Tidak mungkin barang impor ilegal tiba-tiba sampai sini. Kami akan dalami serius terkait hal ini,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia Budihardjo Iduansjah menaruh harapan besar pada Satgas Barang Impor Ilegal yang dibentuk Kementerian Perdagangan. Pengawasan impor lebih dibutuhkan daripada kenaikan bea masuk karena banyak pabrik tutup akibat maraknya impor ilegal.
Di sisi lain, Budiharjo mengatakan, aturan importasi saat ini menyulitkan peritel untuk menjaga konsumen berbelanja di dalam negeri. Karena itu, penambahan bea masuk melalui bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) maupun bea masuk anti dumping (BMAD) dinilai kontraproduktif.
“Sebab, pabrik-pabrik tutup karena barang murah yang diimpor dengan cara yang tidak resmi,” kata Budiharjo pada 17 Juli lalu.