PPN 12 Persen Hanya untuk Barang yang Kena PPnBM, Ini Daftar Barangnya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penjelasan mengenai kebijakan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Hal itu usai Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kebijakan tersebut dipastikan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Menurut Sri Mulyani, barang dan jasa yang selama ini dikenakan 11 persen tidak mengalami kenaikan 1 persen pada tahun depan.
“Barang jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak kena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang sangat mewah yang diatur di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 15 Tahun 2023,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Ia menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen memang tetap diberlakukan, karena menupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, keputusannya adalah hanya diberlakukan bagi barang-barang mewah yang selama ini terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
“Dengan pertimbangan mengenai kondisi masyarakat, perekonomian, daya beli, dan menciptakan keadilan, seperti yang disampaikan Pak Prabowo, PPN yang naik ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBm,” tegasnya.
Ia menyebutkan barang-barang mewah tersebut diantaranya pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah. Semuanya dijelaskan di dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.
Namun PMK tersebut masih akan direvisi oleh Sri Mulyani. Sehingga publik perlu menunggu kepastian dari kategori-kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yakni PPN 0 persen tidak sama sekali membayar PPN. Yaitu barang-barang pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, hasil pemotongan hewan, kacang-kacangan, padi-padian, ikan, udang, biota lainnya, dan rumput laut.
Kemudian tiket KA, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyebrangan, peningkatan jasa paket, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran kitab suci, jasa kesehatan pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta.
“Lalu, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan barang jasa lain yang selama ini 11 persen tidak kena kenaikan 12 persen,” tegasnya.
Daftar Barang yang Kena PPnBM
Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2023, terdapat sejumlah barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Tarif PPnBM tersebut berkisar mulai 20 persen hingga 75 persen. Berikut daftarnya:
1. Tarif 20 persen: Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. Tarif 40 persen:
(a) Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
(b) Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. Tarif 50 persen:
(a) Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara
atau angkutan udara niaga:
a.1 Helikopter.
a.2 Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
(b) Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
– Senjata artileri
– Revolver dan pistol
– Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
4. Tarif 75 persen:
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
(a) Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
(b) Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.