Informasi Terpercaya Masa Kini

Presidential Threshold Dihapus: Anies, Ganjar dan Pramono Berpotensi Lawan Prabowo di Pilpres 2029

0 3

JAKARTA, KOMPAS TV – Pengamat Politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam meyebut tiga nama tokoh yang berpotensi akan melawan Presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Ketiganya ialah mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan dua politikus PDI Perjuangan atau PDIP, yakni Ganjar Pranowo dan Pramono Anung. 

Pernyataan Umam ini menanggapi pertanyaan pembawa acara program Kompas Petang di Kompas TV setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 62/PUU-XXII/2024. 

Adapun, isi putusannya ialah menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Respons Jokowi soal Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen: Kita Harus Hormati

“Nama-nama yang potensial rasanya tidak jauh dari beberapa nama yang kemarin masuk dalam bursa Pilpres di 2024. Mulai dari Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, termasuk barangkali pemenang Pilkada Jakarta, Pak Pramono Anung yang kemudian berpotensi menjadi kuda hitam yang kemudian akan mendapatkan dukungan dari partai,” kata Umam, Jumat (3/1/2025).

Menurut dia, imbas dari putusan MK tersebut, seluruh partai politik memiliki kesempatan terbuka untuk mencalonkan para jagoannya di pesta demokrasi mendatang.  

“Kalau merujuk kepada putusan MK, maka semua partai memiliki kesempatan terbuka untuk maju dan menggunakan kekuatan politiknya melalui partai untuk maju dalam kontestasi ke depan. Meskipun kita juga harus mengawal perbaikan demokrasi ini terutama dalam konteks penggunaan politisasi penegakan hukum,” ujarnya.

Meski begitu, kata dia, kini masih terlalu dini untuk melihat sosok yang berpeluang melawan Prabowo di Pilpres 2029. 

“Tapi agak prematur di tengah berjalannya 100 hari pemerintahan ini. Pemerintahan ini akan ditentukan oleh approval rate dari masyarakat umum terhadap kinerja pemerintahan yang ada saat ini,” katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tahun 2017.

Baca Juga: Mahfud MD soal MK Hapus Presidential Threshold: Harus Dilaksanakan

Perkara-perkara tersebut, antara lain nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dkk, perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Leave a comment