Informasi Terpercaya Masa Kini

Sosok Wiyoso Soehartono Diduga Cerai dari Wadirut Bank Mandiri Alexandra Askandar,Karier Mentereng

0 3

BANGKAPOS.COM– Inilah sosok Wiyoso Soehartono yang dikabarkan bercerai dari istrinya, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar.

Belakangan rumah tangga Alexandra dan Wiyoso menuai sorotan pasca keduanya disebut-sebut bakal berpisah.

Di sejumlah pemberitaan Alexandra Askandar bahkan telah menggugat cerai Wiyoso Soehartono.

Sebelumnya kabar tentang perceraian Wiyoso Soehartono dan Alexandra Askandar pertama kali beredar dan viral di Instagram @plgfeeds pada 8 Juni 2024.

Di unggahan tersebut bahwa terdapat gugatan cerai dari Alexandra Askandara terhadap Wiyoso Soehartono seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Terlepas dari itu seperti apa sosok Wiyoso Soehartono?

Sosok Wiyoso Soehartono

Sama seperti sang istri Alexandra Askandar, Wiyoso Soehartono bukanlah orang sembarangan.

Suami wadirut atau Wakil Direktur Utama Bank Mandiri tersebut ternyata menjabat sebagai Direktur Operasi PT. Surveyor Indonesia.

Wiyoso Soehartono juga sempat mengisi jabatan Direktur PT. Anugerah Global Superintending sejak tahun 2014 hingga tahun 2024.

Wiyoso Soehartono diketahui merupakan lulusan Intitut Teknologi Bandung (ITB).

Wiyoso dan Alexandra disebut-disebut sudah mengarungi bahtera rumah tangga selama 24 tahun.

Wiyoso diketahui menikahi Alexandra pada 18 Juni 2000 silam.

Keduanya terpaut usia 17 tahun dimana saat itu Alexandra yang berusia 28 tahun dinikahi oleh Wiyoso yang berusia 45 tahun.

Saat ini Wiyoso dan Alexandra diketahui memiliki dua anak laki-laki.

Sosok Alexandra Askandar

Mengutip dari Tribun Medan, Alexandra Askandar lahir di Medan, 9 Januari 1972.

Ia menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sejak akhir Oktober 2020.

Wanita lulusan sarjana ekonomi dari Universitas Indonesia dan MBA dari Boston University (Amerika Serikat) ini pernah beberapa kali menempati posisi strategis di dunia kerjanya.

Kemudian, di tahun 2006 hingga 2008, ia pernah bertugas sebagai Department Head Corporate Banking III Group.  

Pada tahun 2009 hingga tahun 2016, Alexandra Askandar ditunjuk menduduki posisi Senior Vice President di Corporate Banking Bank Mandiri. 

 

Ia juga pernah didapuk sebagai Komisaris PT Mandiri Sekuritas pada tahun 2011-2018. 

Karena prestasinya itu pula, putri bankir senior BDN dan BBRI Askandar periode 2000-2006 ini kerap mendapatkan banyak pujian.

Sebelum menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri, Alexandra Askandar sempat mengemban amanah sebagai Direktur Coorporate Bank Mandiri.

Menteri BUMN Erick Thohir pernah mengungkap alasannya kenapa memilih Alexandra Askandar sebagai Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri.

Selain memiliki prestasi yang gemilang, kehadiran Alexandra dalam jajaran pimpinan senior BUMN untuk menegaskan keterwakilan perempuan di BUMN.

Karena kecemerlangannya itu, nama Alexandra Askandar sempat masuk dalam jajaran 100 wanita paling berpengaruh di sektor jasa keuangan dan BUMN dalam penghargaan Top 100 Most Outstanding Women in Financial Sector dan SOE 2022 di Kota Solo.

Selain itu, Alexandra Askandar juga masuk dalam daftar 20 Most Powerful Women 2022 dari Fortune Indonesia.

Intip gajinya

Dilansir dari Tribun Timur, Bank Mandiri memiliki 12 orang di jajaran direksi.

Berkaca pada tahun 2019, berdasarkan laporan interim-nya pada semester pertama, total gaji, tunjangan, tantiem bonus dan insentif yang diterima dewan direksi Bank Mandiri senilai total Rp 428,36 miliar.

Jika total anggota direksi mencapai 12 orang, maka masing-masing direksi rerata memperoleh Rp 35,70 miliar pada semester pertama 2019.

Per bulan, rata Rp 5,95 miliar per orang direksi.

Bank Mandiri merupakan BUMN publik dengan remunerasi direksi paling tinggi.

Pendapatan direksi bank “plat merah” yang berdiri pada 2 Oktober 1998 itu mengalahkan gaji Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.

Sementara gaji pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.

Dengan demikian, Presiden saat ini menerima penghasilan Rp 62.740.030 per bulan.

Sementara Wakil Presiden setiap bulan mendapat Rp 42.160.000.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, Presiden juga mendapat beberapa fasilitas di luar gaji pokok dan tunjangan.

Adapun fasilitas-fasilitas yang diterima, yaitu:

– Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden.

– Seluruh biaya rumah tangga Presiden.

– Seluruh biaya perawatan kesehatan dan keluarga Presiden.

– Tempat kediaman Presiden.

Selain itu, terdapat seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden meliputi:

– Segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri.

– Segala biaya rapat, konferensi, dan semacamnya.

– Segala biaya penerimaan tamu dari dalam ataupun dari luar negeri.

– Uang representasi.

– Biaya lain yang diperlukan.

Di dalam UU itu menyebutkan, tempat kediaman presiden serta kendaraannya milik negara sehingga hal tersebut membuat perawatan atau pemeliharaannya menjadi tanggungan negara.

Bahkan, Presiden dan Wakil Presiden RI menerima fasilitas keamanan sebagai berikut:

1. Pengamanan pribadi

2. Pengamanan instalasi

3. Pengamanan kegiatan

4. Pengamanan penyelamatan

5. Pengamanan makanan

6. Pengamanan medis

7. Pengamanan berita

8. Pengawalan.

Tak cuma itu, Presiden juga akan mendapatkan dana operasional yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008.

Peraturan tersebut menyebut dana operasional presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas presiden yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah presiden.

Besaran dana operasional presiden serta Wakil Presiden bisa dilihat tiap tahunnya dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

(Bangkapos.com/Tribun Timur/Tribun Medan)

Leave a comment