Mirip Rokok, Polisi Mulai Berlakukan TAR Agar SIM Bisa Dicabut Sewaktu-waktu
GridOto.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mirip rokok, sebab memiliki TAR (Traffic Attitude Record).
Jika pada rokok, TAR merupakan zat kimia dan partikel padat yang dihasilkan dari pembakaran rokok.
Selain bersifat karsinogenik, zat ini juga dapat menyebabkan warna gigi dan jari perokok berubah menjadi kuning kecokelatan.
Sedangkan TAR pada SIM, merupakan Sistem Catatan Perilaku Berlalu Lintas yang membuat SIM bisa dicabut sewaktu-waktu.
Nantinya tiap pelanggaran lalu lintas akan dicatat dalam aplikasi Sistem Catatan Perilaku Berlalu Lintas atau TAR.
Pihak polisi pun telah menggelar kegiatan pelatihan operator TAR.
“Pelatihan ini merupakan upaya korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, (26/8/24) melansir Tribunnews.com.
Baca Juga: Tinggal Tunggu Waktu, Tilang Pakai Poin Bakal Berlaku SIM Bisa Dicabut
Raden Slamet menjelaskan, aplikasi TAR sebagai pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi.
Di mana SIM akan digunakan sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Jadi yang kita catat perilaku dari masyarakat pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran atau terlibat laka nanti dapat dinilai pada akhirnya nanti diberi penandaan di SIM,” ungkapnya.
Setiap orang yang memiliki SIM akan diberikan 12 poin awal.
Poin itu akan berkurang jika pemilik SIM terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kemudian apabila seorang pelanggar sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas maka SIM bisa dicabut untuk mengikuti ujian ulang.
“Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standart nanti SIM dapat dicabut sementara atau dicabut tetap mengikuti ujian ulang,” jelasnya.
Bagi pemilik SIM yang dicabut baru dapat memperoleh SIM paling cepat 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM kembali.