Cara Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan
KOMPAS.com – Peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah, atau dikenal dengan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang telah dinonaktifkan dapat melakukan pengaktifan kepesertaannya kembali.
Bagaimana cara reaktivasi penerima PBI BPJS Kesehatan? Reaktivasi atau pengaktifkan kembali peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK dapat dilakukan dengan syarat penerima layak membutuhkan layanan kesehatan.
Penerima PBI BPJS Kesehatan merupakan masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Baca juga: Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan secara Online
Mengacu Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8 tentang penggantian PBI Jaminan Kesehatan, kepesertaan PBI BPJS bisa diaktifkan kembali setelah penerima yang memang layak membutuhkan layanan kesehatan, telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.
“(Pengganti PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari) PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) huruf c Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Penerima program bantuan iuran BPJS Kesehatan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Lantas, bagaimana cara reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan?
Baca juga: Apa Itu Peserta PBI BPJS Kesehatan? Ini Pengertian dan Tahap Penetapannya
Cara reaktivasi PBI JKN BPJS Kesehatan
Cara reaktivasi atau mengaktifkan kembali penerima PBI BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, chat assistant JKN (CHIKA), atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
- Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK), dan e-KTP
- Berdasarkan dokumen kependudukan tersebut, dinas sosial selanjutnnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS BPI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan
- Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK secara Online
Sementara itu, bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan masih bisa menjadi peserta JKN.
Peserta tersebut dapat membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat.
Sebagai informasi, kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Itulah ulasan mengenai cara reaktivasi atau pengaktifan kembali penerima PBI BPJS Kesehatan.
Baca juga: Simak, Ini 4 Langkah Reaktivasi KIS PBI BPJS Kesehatan