Alasan BPOM Melarang Penggunaan Angkak dan Bahayanya Bagi Tubuh
Nakita.id – Belakangan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan terhadap penggunaan angkak dalam produk obat dan suplemen makanan.
Angkak, yang dikenal sebagai beras merah fermentasi, sering digunakan secara tradisional sebagai obat herbal untuk menurunkan kolesterol dan meningkatkan kesehatan.
Namun, larangan ini diberlakukan karena berbagai alasan yang berkaitan dengan potensi risiko kesehatan.
Berikut ini penjelasan mengenai alasan BPOM melarang penggunaan angkak dan bahaya yang mungkin ditimbulkan, mengutip dari berbagai sumber.
Bahaya Angkak 1. Kandungan Monakolin K dalam Angkak
Salah satu alasan utama BPOM melarang penggunaan angkak adalah karena monakolin K, zat aktif yang terkandung dalam angkak.
Monakolin K merupakan senyawa yang mirip dengan lovastatin, yaitu obat yang sering digunakan untuk menurunkan kadar kolesterol dalam darah.
Namun, karena sifatnya yang mirip dengan obat statin, monakolin K berpotensi menimbulkan efek samping yang sama berbahayanya seperti lovastatin, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Penggunaan statin atau zat yang serupa, seperti monakolin K, dapat menyebabkan gangguan pada hati, kerusakan otot (rhabdomyolysis), dan masalah ginjal jika digunakan dalam jangka panjang atau dalam dosis yang tidak terkontrol.
BPOM khawatir bahwa penggunaan angkak secara bebas dalam suplemen atau obat herbal dapat menyebabkan risiko kesehatan yang sama seperti penggunaan obat statin tanpa pengawasan yang tepat.
2. Potensi Efek Samping pada Kesehatan
Monakolin K dalam angkak berpotensi menimbulkan efek samping yang serius, terutama jika dikonsumsi oleh individu yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
Beberapa efek samping yang mungkin terjadi akibat penggunaan angkak yang mengandung monakolin K meliputi:
Baca Juga: Jadi Tetap Enak Dinikmati, Inilah Rahasia Masak Beras Merah Agar Pulen
Gangguan hati: Seperti lovastatin, monakolin K dapat menyebabkan peningkatan enzim hati, yang menunjukkan adanya kerusakan atau peradangan pada hati. Pada beberapa kasus, ini dapat menyebabkan penyakit hati yang serius jika tidak ditangani.
Kerusakan otot: Penggunaan zat statin, termasuk monakolin K, dapat menyebabkan rhabdomyolysis, yaitu kerusakan otot yang parah. Kondisi ini bisa sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi ginjal dan menyebabkan gagal ginjal akut.
Interaksi dengan obat lain: Penggunaan angkak bersamaan dengan obat lain, terutama obat yang mempengaruhi hati atau metabolisme obat, dapat meningkatkan risiko interaksi obat yang berbahaya. Penggunaan angkak dengan obat statin, misalnya, bisa meningkatkan risiko kerusakan hati dan otot.
3. Tidak Adanya Pengawasan Dosis yang Tepat
BPOM juga melarang angkak karena dalam produk suplemen herbal, dosis monakolin K yang terkandung dalam angkak seringkali tidak terstandarisasi dengan baik.
Dosis yang tidak terkontrol dapat menyebabkan risiko yang lebih besar.
Beberapa produk yang mengandung angkak mungkin memiliki kadar monakolin K yang terlalu tinggi, sementara produk lainnya mungkin mengandung kadar yang terlalu rendah, sehingga efektivitas dan keamanannya tidak dapat dijamin.
Tanpa pengawasan dosis yang tepat, konsumen bisa saja mengonsumsi angkak dalam jumlah yang berbahaya, terutama jika digunakan dalam jangka panjang untuk menurunkan kolesterol atau meningkatkan kesehatan jantung.
4. Kurangnya Bukti Keamanan dalam Jangka Panjang
Penggunaan angkak sebagai suplemen makanan atau obat herbal masih kurang memiliki bukti ilmiah yang kuat terkait keamanannya dalam jangka panjang.
Meskipun angkak telah digunakan dalam pengobatan tradisional selama berabad-abad, penelitian modern menunjukkan bahwa senyawa aktif di dalamnya, seperti monakolin K, memiliki potensi risiko yang sama dengan obat-obatan farmasi.
Oleh karena itu, BPOM menilai bahwa manfaat angkak tidak sebanding dengan risiko kesehatannya, terutama jika digunakan tanpa pengawasan dari tenaga medis.
5. Regulasi Internasional yang Serupa
Larangan BPOM terhadap penggunaan angkak sejalan dengan regulasi di beberapa negara lain yang juga membatasi atau melarang penggunaan suplemen berbasis angkak.
Baca Juga: Resep MPASI 6 Bulan, Bubur Ayam Beras Merah Kesukaan Si Kecil dan Mudah Dibuat!
Misalnya, European Food Safety Authority (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat juga telah mengeluarkan peringatan terkait risiko penggunaan produk yang mengandung monakolin K dari angkak.
Di beberapa negara, produk angkak bahkan dilarang dipasarkan sebagai suplemen makanan karena dianggap sebagai obat yang memerlukan pengawasan medis.
6. Risiko Bagi Kelompok Rentan
Angkak berpotensi menimbulkan risiko lebih tinggi bagi kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang tua, dan individu yang memiliki penyakit kronis seperti diabetes, penyakit jantung, atau gangguan ginjal.
BPOM menekankan bahwa kelompok-kelompok ini harus menghindari penggunaan produk yang mengandung angkak, mengingat risiko interaksi obat dan efek samping yang mungkin lebih besar.
Bahaya Penggunaan Angkak yang Tidak Tepat
Kerusakan organ vital: Penggunaan angkak yang berlebihan atau tidak terkontrol dapat menyebabkan kerusakan pada hati dan ginjal, yang bisa berujung pada komplikasi serius.
Kerusakan otot: Rhabdomyolysis, atau kerusakan otot, dapat menyebabkan nyeri otot yang parah dan penurunan fungsi ginjal.
Ketergantungan pada produk herbal yang tidak terstandarisasi: Penggunaan suplemen herbal tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan ketergantungan pada produk yang tidak memiliki standar keamanan yang jelas.
Kesimpulan
BPOM melarang penggunaan angkak dalam produk obat dan suplemen makanan karena kandungan monakolin K di dalamnya yang mirip dengan obat statin, seperti lovastatin, dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Beberapa efek samping yang mungkin terjadi akibat penggunaan angkak antara lain gangguan hati, kerusakan otot, dan risiko interaksi dengan obat lain.
Selain itu, dosis monakolin K dalam produk berbasis angkak seringkali tidak terstandarisasi, yang membuat penggunaannya menjadi berbahaya.
Untuk menjaga kesehatan, BPOM menyarankan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan suplemen herbal dan selalu berkonsultasi dengan tenaga medis sebelum mengonsumsi produk yang mengandung zat aktif seperti monakolin K.
Dengan demikian, risiko kesehatan yang ditimbulkan dapat dihindari, dan masyarakat dapat menjaga kesehatannya dengan cara yang lebih aman.
Baca Juga: Ini Manfaat Beras Merah Untuk Mengatasi Asam Lambung, Bisa Langsung Dicoba di Rumah