Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap Dihapus, Begini Komentar Pengamat

Hal substantif dalam revisi Peraturan PLTS Atap adalah menghapus transfer pembelian daya (ekspor-impor).

Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap Dihapus, Begini Komentar Pengamat

Bisnis.com, JAKARTA— Skema jual-beli listrik terkait pengoperasian PLTS Atap telah dihapus seiring pemerintah merevisi peraturan terkait.

Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi menyambut baik langkah pemerintah yang akan meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap melalui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 26/2021.

“Persetujuan Pemerintah terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual-beli daya listrik sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum,” katanya, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga : Revisi PLTS Atap Dinilai Kurangi Beban APBN dan Ciptakan Keadilan Energi

Secara rinci, katanya, salah satu pasal krusial yang dianggap tepat adalah penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap. “Jika aturan jual-beli tersebut tetap berlaku, itu pasti tidak masuk akal,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, masyarakat yang memasang PLTS Atap harus menghitung sejak awal berapa kebutuhan daya yang diperlukan.

Baca Juga : : Penghapusan Skema Baru dari PLTS Atap Diklaim Jadi Jalan Tengah

“Jika di masa mendatang ada konsumen yang kelebihan penggunaan dan mengirimkannya ke jaringan PLN, mereka tidak akan mendapatkan kompensasi sebagai pengurang biaya tagihan listrik,” ungkapnya.

Meskipun begitu, revisi Permen ESDM 26/2021 tersebut masih memberikan izin bagi masyarakat konsumen Rumah Tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

Baca Juga : : Pelanggan PLTS Atap Tumbuh 44%, Eh Skema Ekspor Listrik Dihapus

Defiyan berharap, kebijakan yang tepat juga dapat dilakukan terhadap skema power wheeling yang diisukan akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow