Sirekap Pilpres Data 77,70 Persen: Anies 24,49 Persen, Prabowo 58,83 Persen, Ganjar 16,68 Persen.

Pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 58,83 persen.

Sirekap Pilpres Data 77,70 Persen: Anies 24,49 Persen, Prabowo 58,83 Persen, Ganjar 16,68 Persen.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 58,83 persen suara sementara.

Hal ini berdasarkan penghitungan sementara di Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (1/3/2024) pukul 06.00 WIB.

Dari data tersebut, total suara sementara yang diraup Prabowo-Gibran sebanyak 75.371.916 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 24,49 persen atau 31.377.650 suara.

Baca juga: Rekapitulasi Hari Ke-2: Prabowo-Gibran Menang di 12 dari 21 PPLN, tapi Suara Anies-Muhaimin Lebih Banyak

Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 16,68 persen atau 21.373.316 suara.

Perolehan suara tersebut diperoleh dari data yang masuk sebesar 77,70 persen, mencakup 641.293 dari total 823,236 tempat pemungutan suara (TPS).

KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Baca juga: Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Bawa Angin Segar Partai Gurem

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow