Informasi Terpercaya Masa Kini

SIM Indonesia Mentereng, Mulai 1 Juni 2025 Berlaku Legal di Delapan Negara Ini

0 4

SIM Indonesia Mentereng, Mulai 1 Juni 2025 Berlaku Legal di Delapan Negara Ini SIM Indonesia Mentereng, Mulai 1 Juni 2025 Berlaku Legal di Delapan Negara Ini SIM domestik Indonesia resmi berlaku secara legal di delapan negara asing mulai 1 Juni 2025 mendatang Gridoto / Regulasi Irsyaad W September 9th, 7:00 PM September 9th, 7:00 PM

GridOto.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini mentereng di luar negeri.

Sebab mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku legal di delapan negara.

Oleh itu, nantinya jika ingin melancong ke luar negeri, tidak perlu lagi membuat SIM Internasional.

Hal ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Menurutnya, ini dampak dari pembenahan yang dilakukan Korlantas dalam hal administrasi SIM.

Seperti kini, SIM sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.

Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dalam integrasi berbagai dokumen legalitas, tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.

Baca Juga: Gigi Diperhitungkan, Ini Beberapa Kesalahan Foto Bikin Proses Perpanjang SIM Online Gagal

“Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM,” ujar Yusri, (27/8/24) dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, Korlantas Polri memperkenalkan desain baru SIM.

Pada edisi terbaru, SIM diberi logo mobil pada SIM A dan logo motor pada SIM C.

Perubahan ini diharapkan memudahkan aparat di luar negeri untuk mengenali jenis SIM yang dimiliki pengemudi asal Indonesia.

SIM Indonesia akan diakui sebagai SIM Internasional di beberapa negara berikut:

ThailandLaosFilipinaVietnamBruneiSingapuraMyanmarMalaysia

Aturan ini sebagian besar berlandaskan pada Perjanjian Pengakuan SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985.

Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999, mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Gagal Karena Tanda Tangan, Perhatikan Caranya

Meski demikian, beberapa negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing.

Sebagai contoh di Singapura, SIM domestik Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Setelah periode tersebut, pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di negara tersebut, harus mengajukan SIM lokal Singapura.

Sementara di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku.

WNI tanpa SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

Copyright Gridoto 2024

Related Article

Leave a comment