Informasi Terpercaya Masa Kini

Pemerintah Terapkan Sistem Pajak Coretax, Apa itu?

0 5

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) secara resmi pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaksanakan praimplementasi sistem ini dari 16 hingga 31 Desember 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa masyarakat dapat mulai masuk ke sistem Coretax DJP pada 24 Desember 2024. Langkah ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada wajib pajak dalam mempersiapkan diri sebelum sistem diberlakukan penuh di awal tahun. “Harapannya, saat implementasi nanti, wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi,” kata Dwi dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa, 25 Desember 2024.

Dasar hukum penerapan sistem Coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024. DJP menjelaskan bahwa aturan ini menyederhanakan berbagai regulasi di bidang perpajakan. PMK 81 menjadi landasan hukum untuk implementasi sistem yang didasarkan pada hasil penataan ulang proses bisnis (Business Process Reengineering) di administrasi perpajakan. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan adaptif.

Apa itu Coretax?

Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bertujuan memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Coretax dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta petugas pajak.

Melansir dari Pajak.go.id, sejak reformasi perpajakan pertama tahun 1983, Indonesia telah melewati berbagai tahap pembaruan. Tahap awal berfokus pada perubahan sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self-assessment.

Selanjutnya, Reformasi Perpajakan Jilid I (2002-2008) memperkenalkan modernisasi administrasi, diikuti oleh Jilid II (2009-2016) yang menitikberatkan pada pengendalian internal. Saat ini, Reformasi Perpajakan Jilid III (2017-sekarang) mengutamakan konsolidasi, akselerasi, dan kontinuitas, dengan lima pilar utama: organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.

Pengembangan administrasi digital dimulai dengan sistem seperti e-filing, e-faktur, dan e-billing. Meskipun sistem ini telah memudahkan wajib pajak, layanan masih terpisah dan belum terintegrasi penuh. Coretax hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut, mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu platform, sehingga kewajiban dan hak perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih mudah dan efisien.

Dengan sistem yang terintegrasi, Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary tax compliance) melalui pengurangan biaya kepatuhan (compliance cost). Sistem ini menjadi langkah besar dalam upaya pembenahan layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

Penggunaan Coretax

Selama masa praimplementasi, Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dapat mengakses Coretax melalui situs web resmi di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/. Untuk login, Wajib Pajak perlu memasukkan ID Pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi DJP Online, kode captcha, lalu mengklik tombol “Log in.”

Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/login. Namun, selama masa praimplementasi, fitur yang tersedia di Coretax masih terbatas.

Informasi lebih lengkap mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi dapat ditemukan dalam pengumuman resmi DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP.

Ilona Estheria dan Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Cara Mengakses Coretax Direktorat Jenderal Pajak

Leave a comment