Direksi RSUP Sardjito Tinjau Ulang Insentif THR Bagi Pegawai
TEMPO.CO, Jakarta – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta menyampaikan pihaknya meninjau ulang besaran Tunjangan Hari Raya disingkat THR insentif bagi pegawai. Hal ini merespons aspirasi yang disampaikan oleh pegawai rumah sakit tersebut terkait pemberian THR.
Direktur Utama RSUP Sardjito dr. Eniarti mengatakan bahwa rumah sakit telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30 persen, sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan.
Sebagai rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan, menurut Erniati, pemberian THR di RSUP Sardjito memiliki skema yang berbeda dengan sektor swasta. Dia menjelaskan, THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes, terdiri atas dua komponen, yaitu THR Gaji, yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100 persen.
“Kedua berupa THR Insentif, yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit,” kata dilansir dari Antara, Kamis, 27 Maret 2025.
Menindak lanjuti aspirasi pegawai, RSUP Sardjito melakukan evaluasi terhadap mekanisme penghitungan THR Insentif dengan rincian sebagai berikut:
1. Dokter Spesialis
Penghitungan dilakukan berdasarkan pada maksimal 30 persen dari nilai rata-rata Fee For Service selama tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.
Berdasarkan hasil evaluasi, RSUP Sardjito menetapkan besaran THR Insentif berkisar antara 21 persen hingga 26 persen dari rata-rata Fee For Service tiga bulan terakhir.
Nilai yang diberikan bervariasi antara Rp2.800.000 hingga Rp25.936.200, di mana nilai terendah disesuaikan dengan besaran Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.
2. Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain, dan Non-Medis)
Perawat dan tenaga kesehatan lainnya menerima THR Insentif berdasarkan rata-rata realisasi pemberian remunerasi bulan Februari 2025, dengan kisaran 48-60 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.200.000.
Dokter umum dan pegawai non-medis, yang meliputi operasional staf hingga Strategic Leader, menerima THR Insentif sebesar 43-98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025, dengan nilai minimal Rp2.500.000.
Lebih lanjut kata Erniati, proses pembayaran THR Gaji dan THR Insentif telah diberikan kepada 3.129 orang pegawai rumah sakit.
“Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” kata dia.
Sebelumnya, para karyawan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menggelar aksi di lingkungan rumah sakit pada Selasa, 25 Maret 2025, sebagai wujud protes terhadap pemotongan remunerasi THR yang menjadi hanya 30 persen.
Aksi itu terhimpun menjadi Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito. Dimas, bukan nama sebenarnya yang merupakan salah satu massa aksi mengatakan bahwa hal ini merupakan puncak kemarahan pegawai. Karena, Presiden Prabowo Subianto sendiri menerapkan agar remunerasi THR diberikan sebesar 100 persen.
“Kejadian ini merupakan puncak kemarahan para pegawai di lingkungan RSUP Dr Sardjito dikarenakan remunerasi THR yang diberikan sebesar 30 persen dari ketetapan yang sudah diinstruksikan bapak Presiden RI yaitu 100 persen,” kata Dimas saat dihubungi Tempo pada Rabu, 26 Maret 2025.
Untuk diketahui, RS Dr. Sardjito adalah rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU) vertikal di bawah Kementerian Kesehatan. Pegawainya berhak menerima tunjangan berupa THR dan remunerasi. THR dibayarkan penuh 100 persen karena bersumber dari APBN, sedangkan remunerasi merupakan insentif kinerja yang diberikan berdasarkan pencapaian rumah sakit. Namun, RS Dr. Sardjito hanya membayarkan remunerasi sebesar 30 persen.
Merujuk Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-89/PB/2025 tanggal 14 Maret 2025 lalu, memang menuliskan bahwa satuan kerja BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi bagi tenaga medis dibayarkan maksimal 30 persen dari rata-rata insentif kinerja. Sementara bagi pegawai BLU, pembayaran dilakukan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU, dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan kesetaraan antarjabatan. Jumlah maksimal yang diberikan tidak boleh melebihi insentif kinerja tertinggi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan soal Remunerasi sesuai klaster.
Namun ketentuan ini diubah oleh Dirjen Pembendaharaan lewat surat nomor S-94/PB/2025 yang terbit pada 21 Maret 2025. Tertulis dalam surat tersebut bahwa pembayaran insentif yang disetarakan dengan tunjangan kinerja bagi Pejabat Pengelola, Tenaga Medis maupun Pegawai BLU paling tinggi sebesar 100 persen.
Meskipun sudah ada surat dari Dirjen Perbendaharaan, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan menerbitkan surat Nomor KU.04.05/D/1524/2025 pada 22 Maret 2025. Surat tersebut menetapkan bahwa manajemen harus menghitung total insentif pelayanan berdasarkan rata-rata tiga bulan terakhir. Dari total tersebut, maksimal hanya 30 persen yang dapat digunakan.
Forum Solidaritas Karyawan RSUP Dr. Sardjito tidak setuju dengan surat dari Dirjen Kesehatan Lanjutan itu. Menurut mereka, kebijakan itu tidak adil bagi karyawan, mengingat RSUP Dr. Sardjito berhasil meraih delapan penghargaan dari Menteri Kesehatan RI pada 2024 dan 2025, termasuk sebagai Best Transformation Hospital. Kendati demikian, mereka merasa tidak bangga dengan pencapaian tersebut karena para pegawai tidak mendapatkan apresiasi atau reward atas kerja keras.
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Kemenkes Buka Suara Soal Polemik Pembatasan THR Insentif Karyawan RSUP Sardjito