Kata Djan Faridz Usai Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz tak banyak berkomentar usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Djan berjalan tertatih-tatih keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menggunakan tongkat untuk memudahkannya berjalan.
Politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sempat tak menjawab saat ditanya sejumlah pertanyaan oleh awak media. Ia baru menjawab ketika ditanya ihwal Harun Masiku.
“Tanya sama penyidiknya, dong. Kok tanya sama saya? Yang masalah dia,” ujar Djan pada Rabu, 26 Maret 2025.
Djan juga memberikan jawaban yang sama saat ditanya ihwal materi penyidikan. “Tanya penyidik ya.”
KPK telah menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Tessa membenarkan bahwa penggeledahan di rumah Djan Faridz berhubungan dengan penanganan perkara Harun Masiku.
Namun, ia belum bersedia menjelaskan peran Djan dalam perkara ini. Begitu juga tentang informasi pertemuan antara staf Djan Faridz dengan Harun Masiku. “Itu masuk materi penyidikan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sebelumnya beredar informasi Harun Masiku pernah mendatangi rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur No 26, Menteng, Jakarta Pusat. Pada saat itu Harun hanya ditemui oleh seorang staf Djan Faridz.
Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, diduga terlibat dalam kasus penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dugaan itu muncul setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Namun Harun lolos dari operasi itu dan buron hingga sekarang.
Lima tahun berselang, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu diduga terlibat dalam perkara suap Harun Masiku. Selain itu, Hasto diduga juga merintangi penyidikan atas perkara yang sedang ditangani KPK.
Penetapkan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto didasarkan atas dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Sprindik pertama, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebut keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan. Sementara itu, sprindik kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menyatakan Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Pilihan Editor: Panglima Militer TPNPB Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan 6 Guru di Yahukimo