Viral, Video Penumpang Merokok Elektrik di Dalam Pesawat, Garuda Indonesia Angkat Bicara
KOMPAS.com – Video menampilkan seorang penumpang pria merokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @fakta***** pada Sabtu (29/3/2025) siang.
Dalam video, tampak seorang pria botak yang merokok elektrik dengan sembunyi-sembunyi ketika duduk di dalam pesawat.
Setelah melakukan aksi tersebut, rokok elektrik yang digunakannya pun di genggam dan disembunyikan di bawah bantal di depannya.
Sementara pengunggah menyebut bahwa penumpang itu kedapatan merokok selama penerbangan dua jam.
Pria tersebut juga sudah mendapatkan teguran dari awak kabin pesawat Garuda Indonesia.
Meski demikian, pengunggah tak menyebutkan kapan dan di penerbangan apa kejadian tersebut terjadi.
“Seorang penumpang business class Garuda Indonesia kedapatan merokok selama penerbangan dua jam sebelum ditegur kru kabin,” bunyi keterangan dalam unggahan.
Hingga Jumat (29/3/2025) sore, unggahan tersebut sudah mendapat 12.019 likes dan ratusan komentar warganet.
Baca juga: Pesawat United Airlines Terpaksa Kembali ke Bandara karena Pilot Lupa Bawa Paspor
Garuda Indonesia angkat bicara
Menanggapi unggahan video terkait seorang penumpang merokok di pesawat, Garuda Indonesia pun angkat bicara.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut.
Ia menyampaikan, pria tersebut merokok dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 rute penerbangan Jakarta (Soekarno-Hatta) menuju Medan (Kualanamu) pada Kamis (27/3/2025).
Pihaknya menyesalkan adanya peristiwa itu, serta memastikan telah menindak tegas penumpang yang melakukan aksi tidak terpuji itu.
“Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” kata dia melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/3/2025).
Baca juga: Kisah China Airlines 611, Pesawat Pecah di Angkasa, Seluruh Penumpang dan Awak Jatuh di Perairan
Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.
Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Garuda Indonesia juga terus meningkatkan pengawasan dan awareness kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” tutur Wamildan.
Baca juga: Kisah Penerbangan Aloha Airlines 243, Atap Pesawat Robek di Udara, 1 Pramugari Terlempar ke Angkasa
Kronologi kejadian
Kronologi bermula ketika penumpang pria itu kedapatan merokok elektrik di dalam pesawat saat terbang dari Jakarta menuju
Awak pesawat kemudian melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.
“Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ucap Wamildan.
Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security (avsec) di Bandara Internasional Kualanamu.
Hal tersebut dilakukan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional.
“Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” ujar Wamildan.
Baca juga: Kisah Trans World Airlines 800, Pesawat Tiba-tiba Meledak di Udara, 230 Orang Meninggal Dunia
Aturan membawa rokok elektrik di pesawat
Aturan membawa rokok elektrik di pesawat, tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024.
“Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat,” tegas Wamildan.
Berikut ini aturan bawa rokok elektrik atau vape di pesawat:
- Penumpang hanya diizinkan membawa satu buah rokok elektrik dalam penerbangan
- Rokok elektrik ditempatkan di dalam bagasi kabin, saku baju, atau saku celana
- Kapasitas baterai litium di rokok elektrik maksimal 100 Wh
- Rokok elektrik dalam keadaan off atay cartridge wajib dilepas
- Cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantong plastik.
Baca juga: Kisah Helios Airways 522, Terbang Tanpa Pilot, Jatuh di Athena Tewaskan 121 Orang