NPWP Disebut Akan Tetap Aktif meski Pemiliknya Sudah Meninggal, Ini Penjelasan DJP
KOMPAS.com – Lini masa media sosial Instagram diramaikan dengan video yang membahas soal Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP orang meninggal tetap aktif.
NPWP adalah nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dalam video yang diunggah @lus***, Senin (20/1/2025), dijelaskan bahwa NPWP orang meninggal hanya bisa dihapus jika dinonaktifkan oleh ahli waris.
Jika penonaktifan tidak dilakukan, pemilik NPWP tetap memiliki kewajiban lapor pajak dan dikenai denda apabila tidak melapor.
“Kalau kalian punya NPWP, kalau kalian sudah meninggal sekalipun, itu kewajiban perpajakan kalian dalam hal lapor pajak itu belum selesai sampai di sana. Kalian tetap harus lapor pajak….,” ungkap unggahan tersebut.
Lantas, benarkah orang yang meninggal NPWP miliknya tetap aktif dan berkewajiban melakukan lapor pajak?
Baca juga: Cara Cek NPWP dengan NIK Online Lewat HP, Berikut Link dan Syaratnya
Penjelasan DJP soal NPWP orang meninggal
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang telah meninggal dunia tidak lagi memenuhi kriteria subyektif, sehingga NPWP miliknya akan dilakukan penghapusan.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04/PJ/2020, penghapusan NPWP pada orang meninggal dapat dilakukan melalui permohonan oleh wakil atau ahli waris di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Permohonan penghapusan NPWP juga bisa dilakukan secara jabatan oleh Kepala KPP berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Wajib pajak yang NPWP-nya telah dihapus, maka tidak terdapat lagi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” kata Dwi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg
Dwi meluruskan, mengacu UU Pajak Penghasilan (PPh), memang terdapat jenis subyek pajak “Warisan belum terbagi”.
“Namun, kewajiban perpajakan bagi subyek ini hanya muncul dalam hal atas warisan yang belum terbagi menghasilkan penghasilan kena pajak, sehingga kewajiban perpajakannya harus dipenuhi oleh wakil atau ahli waris,” imbuhnya.
Dwi mencontohkan, wajib pajak yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan berupa kendaraan yang disewakan, jika kendaraan tersebut belum dibagikan menjadi milik ahli waris tetapi tetap memperoleh penghasilan sewa setelah wajib pajak wafat, kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa tersebut harus dipenuhi oleh wakil/ahli waris.
Baca juga: Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak secara Online, Bisa lewat Coretax
Cara menutup NPWP orang yang sudah meninggal
Sebelum menutup NPWP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Dikutip dari SIPPN, berikut persyaratan menutup NPWP orang meninggal:
- Formulir penghapusan NPWP
- Fotokopi akta kematian
- NPWP asli atas Orang Pribadi yang meninggal dunia
- SKT asli atas Orang Pribadi yang meninggal dunia (jika ada)
- Surat pernyataan ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas Orang Pribadi yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP atas Orang Pribadi yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP atas seluruh ahli waris
- Nomor yang dapat dihubungi.
Baca juga: Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 di Aplikasi Coretax
Setelah persyaratan lengkap, ahli waris dapat mengajukan penutupan NPWP Orang Pribadi yang sudah meninggal:
- Wajib pajak mengisi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan penghapusan NPWP meninggal dunia
- Wajib pajak menyampaikan permohonan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak
- Petugas tempat pelayanan terpadu akan mengecek kelengkapan dokumen permohonan wajib pajak
- Jika dokumen permohonan wajib pajak telah lengkap, petugas TPT akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada wajib pajak dan meneruskan dokumen permohonan kepada petugas pemeriksa pajak
- Dalam jangka waktu 6 bulan sejak permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, petugas pemeriksa pajak akan memproses permohonan penghapusan NPWP meninggal dunia untuk orang pribadi sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku
- Jika proses permohonan penghapusan NPWP untuk orang pribadi telah selesai dan diterima, Kantor Pelayanan Pajak Pratama akan mengirimkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ke alamat wajib pajak berdasarkan data
- Jika proses permohonan penghapusan NPWP untuk Orang Pribadi telah selesai dan ditolak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama akan mengirimkan Surat Keputusan Penolakan Penghapusan NPWP ke alamat wajib pajak berdasarkan data.
Penutupan NPWP orang meninggal diperkirakan selesai dalam waktu 6 bulan.