Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS, Simak Panduan Pengisiannya di pajak.go.id
JAKARTA, KOMPAS.TV – Wajib Pajak (WP) sudah mulai bisa mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) mulai Januari 2025.
Batas waktu pengisian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2025, sementara WP Badan yaitu 30 April 2025.
Pengisian SPT Tahunan 2024 dilakukan secara online melalui website pajak.go.id.
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi, yaitu:
1. Kode 1770 adalah WP yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas
yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan
neto dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dari penghasilan lain.
2. Kode 1770 S yaitu WP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi
kerja; dalam negeri lainnya; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
Baca Juga: Cara Minta Nomor EFIN secara Online untuk Lapor Pajak SPT Tahunan
3. Kode 1770 SS yaitu WP yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau
pekerjaan bebas dengan jumlah
penghasilan bruto tidak lebih
dari Rp 60 juta setahun
(pekerjaan dari satu pemberi
kerja).
Dokumen yang disiapkan sebelum
mengisi SPT Tahunan 1770 SS:
- Bukti Potong 1721 A1/A2
- Bukti Potong PPh Final
- Daftar Harta
- Daftar Utang/ Kewajiban
- Daftar/ Kartu Keluarga
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS
1. Kunjungi laman pajak.go.id, login menggunakan akun Anda
2. Pada halaman utama, klik “lapor” melaporkan SPT Tahunan
3. Tekan gambar efiling untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan
4. Tekan Buat SPT untuk membuat pelaporan SPT Tahunan
5. Jawab pertanyaan yang diajukan, kemudian klik “SPT 1770 SS”
6. Pilih Tahun Pajak SPT Tahunan 1770 S
7. Pilih Status SPT Tahun Normal atau Pembetulan. Untuk melanjutkan pengisian SPT Tahunan tekan Selanjutnya
8. Pada bagian pajak penghasilan, masukkan data sesuai formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang diberikan oleh perusahaan tempat Anda bekerja
9. Pada bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak masukkan data jika terdapat Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai DJP Online atau Coretax? Ini Caranya
10. Pada bagian Daftar Harta dan Kewajiban, masukan jumlah keselurhan harta dan kewajiban pada Akhir Tahun Pajak (31 Desember)
11. Beri tanda centang pada bagian Setuju untuk melanjutkan pengisian SPT Tahunan
12. Pilih media pengiriman Kode Verifikasi. Jika sudah memilih tekan OK. Tekan (di sini) untuk ambil kode verifikasi
13. Cek email yang telah terdaftar pada djponline untuk melihat kode verifikasi (jika media yang dipilih adalah email)
14. Kembali ke laman SPT, Ketik kode verifikasi yang diperoleh pada kolom yang
disediakan. Ketik Kirim SPT
15. Cek email yang telah terdaftar pada djponline untuk melihat Tanda Terima Elektronik