Informasi Terpercaya Masa Kini

Pembuatan dan Perpanjangan SIM Kini Bisa dari Rumah, Ini Cara dan Syaratnya

0 3

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah. Dengan hadirnya layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Korlantas Polri, masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online tanpa harus antre lama di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Bagi pemohon SIM baru, pendaftaran dan ujian teori dapat dilakukan secara daring dari rumah, sementara ujian praktik tetap harus dilakukan di SATPAS.

Sedangkan bagi pemohon perpanjangan SIM, seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga pencetakan SIM bisa dilakukan secara online, dan SIM yang sudah jadi akan dikirim langsung ke rumah.

Baca juga: Peniadaan Tilang Manual Sudah Dimulai, tapi Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tetap Banyak

Dengan adanya layanan melalui aplikasi SINAR, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi kecuali untuk ujian praktik.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di SATPAS serta meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi SIM.

Cara dan syarat pembuatan SIM baru secara online

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini bisa melakukan proses pendaftaran secara online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data dengan mengikuti petunjuk yang tersedia.
  2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
  3. Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Pendaftaran SIM” dan isi data sesuai instruksi yang diberikan.
  4. Lakukan pembayaran pendaftaran melalui bank atau metode pembayaran lain yang tersedia dalam aplikasi.
  5. Ikuti ujian teori secara online melalui aplikasi SINAR. Jika lulus, pemohon bisa memilih jadwal ujian praktik di SATPAS terdekat.
  6. Datang ke SATPAS sesuai jadwal yang dipilih untuk melakukan ujian praktik mengemudi.
  7. Jika dinyatakan lulus dalam ujian praktik, SIM baru dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.

Baca juga: Dapat Notifikasi Tilang di WhatsApp, Apa yang Harus Dilakukan?

Cara dan syarat perpanjangan SIM secara online

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, perpanjangan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data.
  2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
  3. Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Perpanjangan SIM”, kemudian isi data sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  4. Lakukan pembayaran perpanjangan melalui metode yang tersedia di aplikasi.
  5. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah diunggah. Jika semua persyaratan terpenuhi, SIM baru akan segera dicetak.
  6. SIM yang telah diperpanjang dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.
Leave a comment