Informasi Terpercaya Masa Kini

Pemerintah Kaji Cukai Minuman Berpemanis Dibebankan ke Pabrik dan Gerai Penjualan

0 2

JAKARTA, KOMPAS.com-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih mengkaji aturan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Fokus kajian meliputi objek sasaran cukai dan skema pentarifan.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kemenkeu Akbar Harfianto menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan dua skema pentarifan, yaitu dikenakan langsung ke perusahaan atau pabrik (on trade) dan dikenakan langsung ke gerai penjualan (off trade).

“Dari sisi pentarifan memang tidak semuanya akan terkena. Kalau di MBDK, dari analisis kami ada dua kondisi yaitu on trade atau off trade,” ujar Akbar dalam media briefing di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Semester II 2025

Pemerintah juga melakukan studi banding ke negara lain yang telah menerapkan cukai serupa.

Pertimbangan lainnya meliputi kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, kondisi industri, serta efektivitas kebijakan dalam mengendalikan konsumsi gula tambahan.

“Kami mengacu kepada unit teknis seperti Kementerian Kesehatan dan Badan POM terkait asupan gula yang sehat di Indonesia. Itu menjadi referensi untuk menentukan skema pentarifan,” ungkapnya.

Aturan teknis terkait pengenaan cukai ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Akbar menegaskan, tujuan utama pengenaan cukai MBDK bukan hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk mengurangi konsumsi gula tambahan yang memicu obesitas dan diabetes.

“Jadi jangan sampai disalahartikan ‘negara butuh uang’. Justru kami fokus pada pengendalian penyakit tidak menular seperti diabetes,” ujarnya.

Baca juga: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenkeu: Kami Akan Melihat Perkembangan 2025…

Diterapkan Mulai Semester II 2025

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyebut, pengenaan cukai MBDK diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan tercantum dalam APBN 2025.

Namun, pemerintah masih menyusun aturan pendukung seperti PP, PMK, dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen). Implementasi cukai ini dijadwalkan mulai semester II 2025.

“Di undang-undang APBN 2025 itu dinyatakan cukai MBDK direncanakan mulai semester II 2025,” kata Nirwala.

Leave a comment