Informasi Terpercaya Masa Kini

Rekam Jejak Chuck Putranto,Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya

0 3

SURYA.co.id – Inilah rekam jejak Chuck Putranto, mantan anak buah Ferdy Sambo yang kini dapat jabatan baru di Polda Metro Jaya.

Diketahui, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chuck Putranto, mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang sempat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendapatkan jabatan baru di Polda Metro Jaya.

Chuck Putranto mendapatkan jabatan baru setelah menjalani demosi setahun pada 1 Agustus 2024.

Pengangkatan jabatan ini diketahui berdasarkan Surat Telegram nomor ST/1/KEP/2025 tertanggal 2 Januari 2025.

Dalam jabatan barunya, Chuck Putranto akan menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Nasib Mujur Chuck Putranto Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Setelah Naik Pangkat Kini Dapat Jabatan Baru

Dia menggantikan AKBP Indra S Tarigan. Sedangkan, Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya yang sebelumnya dijabat Chuck Putranto kini diisi oleh Indra S Tarigan.

Sebelumnya, Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terjerat kasus obstruction of justice perkara penembakan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.

Saat kasus ini bergulir, Chuck merupakan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Chuck dinyatakan terlibat dalam perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Menurut surat dakwaan jaksa, Chuck ikut terlibat dalam pengamanan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Chuck Putranto dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca juga: Ingat Chuck Putranto Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kena Demosi? Kabarnya Naik Pangkat Jadi AKBP

Selain itu, Chuck Putranto juga mendapatkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Chuck Putranto terbukti melanggar kode etik kepolisian, karena menghalangi proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski begitu, hukuman PTDH dibatalkan setelah Chuck Putranto lakukan banding.

Saat itu, dia hanya mendapatkan hukuman demosi setahun dan tetap menjadi anggota Polri.

Rekam Jejak Chuck Putranto

Melansir dari Tribunnewswiki, Kompol Chuck Putranto adalah perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.

Hal itu terjadi karena Chuck diduga melanggar kode etik terkait dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada September 2022, Kompol Chuck ditetapkan sebagai tersangka pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Chuck Putranto adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol).

Ia lulus dari Akpol tahun 2006.

Sebelum ditempatkan di Yanma Polri, Chuck Putranto adalah anggota Divisi Propam Polri.

Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.

Kompol Chuck Putranto pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Pada 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.

Kompol Chuck Putranto dimutasi ke Yanma Polri pada 4 Agustus 2022 lalu.

Harta Kekayaan

Menurut penelusuran SURYA.co.id dari situs elhkpn.kpk.go.id, Kompol Chuck Putranto baru satu kali melaporkan harta kekayaannya.

Yakni saat ia masih berpangkat Ipda dan menjabat Penyidik I Reserse Kriminal Polres Bangka tahun 2008.

Saat itu total kekayaannya adalah Rp 5.170.000.

Berikut daftarnya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 3.850.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.320.000

F. HARTA LAINNYA Rp. —-

Sub Total Rp 5.170.000

III. HUTANG Rp. —-

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 5.170.000.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment