Fotonya Dicatut Produk Kosmetik, Natasha Wilona Rugi Puluhan Miliar
jpnn.com, JAKARTA – Aktris Natasha Wilona diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat fotonya digunakan tanpa izin oleh salah satu produsen kosmetik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (201/12).
“Pada kasus ini, pelapor juga menyebutkan mengalami kerugian sebanyak Rp56 miliar,” kata Kombes Pol Ade Ary dilansir Antara.
Natasha Wilona sudah melaporkan salah satu produsen kosmetik terkait dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Natasha Wilona Laporkan Produk Kosmetik ke Polisi, Ini Sebabnya
Dia dirugikan lantaran penggunaan foto wajahnya dalam produk kecantikan berinisial M tersebut.
“Kasus tersebut bermula saat Natasha Wilona mempunyai perjanjian dengan produk kecantikan, berdasarkan surat kontrak perjanjian kerja sama dengan PT IMA telah berakhir pada Oktober 2020,” jelas Kombes Pol Ade Ary.
Meski kontrak habis, produsen kosmetik tersebut diduga masih menggunakan foto Natasha Wilona.
Pihak Natasha Wilona kecewa kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali.
Baca Juga: Dibintangi Natasha Wilona dan Emir Mahira, Film Janji Darah Diangkat dari Kisah Nyata
“Natasha Wilona sempat memberikan somasi sebanyak dua kali. Namun, itu tak diindahkan,” bebernya.
Selebritas berusia 26 tahun itu merasa dirugikan akibat ulah produsen kosmetik tersebut.
Natasha Wilona lantas mendaftarkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (19/12).
Baca Juga: Kunjungi GIIAS 2023, Natasha Wilona Tertarik Chery Omoda 5, Gesit!
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Mantan kekasih Verrell Bramasta itu menyertakan sejumlah barang bukti seperti satu lembar kontrak kerja sama, satu lembar surat teguran hukum dan jawaban teguran hukum, serta satu buah produk M yang menggunakan wajah pelapor.
Natasha Wilona melapor dengan pasal dugaan Pidana Hak Cipta dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Penipuan dan atau Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) / Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)