Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
KOMPAS.com – Pemerintah akan menerapkan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK 2024.
PPPK Paruh Waktu adalah skema yang dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Skema tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Pada dasarnya, PPPK Paruh Waktu sama dengan PPPK pada umumnya. Keduanya akan tercatat sebagai bagian dari ASN.
Namun, seperti namanya, jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak penuh atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan.
Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu?
Baca juga: Peserta Lolos PPPK Bisa TMS Saat Pengisian DRH NI, Ini Penjelasan BKN
Gaji PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dinilai menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan mereka.
Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu juga menjadi solusi bagi pemerintah untuk tidak menambah beban anggaran belanja pegawai.
Nantinya PPPK Paruh Waktu memiliki skala pekerjaan yang lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS.
Oleh karena itu, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan sama dengan saat menjadi honorer, dikutip dari Kompas.com (26/8/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Peserta Lolos PPPK Bisa TMS Saat Pengisian DRH NI, Ini Penjelasan BKN
Sementara itu, Menpan-RB Rini Widyantini mengatakan, skema PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk mendukung penataan tenaga honorer agar bisa selesai dengan cepat.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang saat ini terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, dia tidak memungkiri bahwa pengusulan formasi masih jauh dari jumlah tersebut.
“Komitmennya memang betul-betul (pemerintah) ingin menyelesaikan 1,7 (juta tenaga honorer). Tapi memang formasi yang diusulkan ke kami dari instansi itu tidak 1,7 (juta) tapi sekitar 1.017.000,” kata dia, dikutip dari Kompas.com (24/12/2024).
Dengan begitu, masih ada selisih sekitar 700.000 antara ketersediaan formasi dengan tenaga honorer yang harus diselesaikan status kepegawaiannya.
Mekanisme PPPK Paruh Waktu selanjutnya diatur lebih rinci dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Resmi, Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang, Ini Jadwalnya
Siapa saja yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan Diktum ke-33 Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Nantinya, kebutuhan bagi pelamar yang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB, sebagaimana dalam diktum ke-34.
Selanjutnya, pada pada diktum ke-29 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika berperingkat terbaik.
Penentuan pelamar yang lulus tersebut ditentukan secara berurutan bagi:
- Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Jika masih ada formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda.
Akan tetapi, jika pelamar sudah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi belum lulus, akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
(Sumber: Dian Erika Nugraheny, Sandra Desi Caesaria, | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Mahar Prastiwi).