Nominal Lengkap Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek dan Jawa Barat
JAKARTA, KOMPAS.TV – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kewajiban ini tidak hanya bersifat spiritual sebagai penyucian diri setelah sebulan berpuasa, tetapi juga berfungsi sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan.
Memasuki akhir bulan Ramadhan 1446 H, pertanyaan umum yang mulai ramai muncul di tengah masyarakat adalah mengenai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada tahun 2025 ini.
Menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah 2025 dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Namun, zakat fitrah juga bisa dibayar dalam bentuk uang. Besarannya berbeda-beda, tergantung pada harga beras di wilayah masing-masing.
Perbedaan ini mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022.
Baca Juga: Mengenal ‘Botok Roti’ Khas Cirebon, Kuliner Unik Langganan di Bulan Puasa
Nominal Zakat Fitrah 2025 dalam Bentuk Uang Berdasarkan Wilayah
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bandung: Rp38.000
- Kabupaten Ciamis: Rp37.500
- Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000
- Kabupaten Cianjur: Rp38.000 (Rp46.000 untuk beras Pandanwangi)
- Kabupaten Cirebon: Rp40.000
- Kabupaten Garut: Rp40.000
- Kabupaten Indramayu: Rp37.500
- Kabupaten Karawang: Rp42.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp31.250
- Kabupaten Purwakarta: Rp40.000
- Kabupaten Subang: Rp40.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp40.000
- Kota Bandung: Rp40.000
- Kota Banjar: Rp32.500
- Kota Cimahi: Rp37.500
- Kota Cirebon: Rp45.000
- Kota Sukabumi: Rp45.000
Jabodetabek
- Jakarta: Rp47.000
- Kota Bogor: Rp47.000
- Kota Depok: Rp47.000
- Kota Tangerang: Rp47.000
- Kota Bekasi: Rp47.000
Waktu dan Cara Membayar Zakat Fitrah 2025
Niat Zakat Fitrah 2025
Ketika membayar zakat fitrah, penting untuk membaca niat. Berikut lafal niat yang dikutip dari Buku Menggapai Surga dengan Doa (2019) karya Achmad Munib:
Untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah SWT.”
Untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah SWT.”
Zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadhan dan sarana mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Baca Juga: Taspen Wujudkan Kepedulian Sosial melalui Sobat Aksi Ramadan 2025 di Surakarta