Informasi Terpercaya Masa Kini

Duduk Perkara Indomie Ditarik dari Australia, Masyarakat Diminta Kembalikan Produk ke Toko

0 1

KOMPAS.com – Empat varian Indomie ditarik dari peredaran oleh Otoritas Australia. Keempat varian tersebut adalah rasa rendang, ayam bawang, soto mie, dan mi goreng Aceh.

Keputusan tersebut diumumkan Food Standards Australia and New Zealand (FSANZ) pada Rabu (18/12/2024).

Ditariknya peredaran Indomie di Australia dimaksudkan untuk mencegah efek samping bagi kesehatan masyarakat.

Jika telanjur membelinya, masyarakat diimbau mengembalikannya ke toko dan akan mendapat refund atau pengembalian dana.

Lantas, apa yang melatarbelakangi Indomie ditarik dari peredaran di Australia?

Baca juga: Kata BPOM soal Penarikan Tiga Varian Indomie di Australia karena Tak Cantumkan Daftar Alergen

Kenapa Indomie ditarik dari Australia?

Dilansir dari laman resmi FSANZ, produk Indomie ditarik dari Australia karena ada varian rendang, ayam bawang, soto mi, dan mi goreng Aceh yang tidak mencantumkan informasi alergen.

Alergen adalah zat yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada orang tertentu.

Terkait kasus yang terjadi di Australia, tidak ada keterangan alergen susu pada kemasan Indomie rendang dan soto mie.

Kemudian, kemasan Indomie rasa ayam bawang juga tidak melampirkan informasi alergen telur.

Sementara Indomie rasa mi goreng Aceh tidak mencantumkan informasi alergen udang, ikan, susu, dan telur.

Baca juga: Ramai soal Indomie Goreng Lengkap dengan Paket Nasi di Dalamnya, Varian Baru?

Apa saja jenis Indomie yang ditarik dari Australia?

FSANZ merinci jenis Indomie yang ditarik Australia karena tidak mencantumkan informasi alergen.

Pertama, produk yang ditarik adalah Indomie rasa mi goreng rendang dengan keterangan best before (baik dikonsumsi) atau tanggal kedaluwarsa 23 Desember 2024 dan 3 Mei 2025.

Kemudian, otoritas setempat juga menarik Indomie rasa mi goreng Aceh dengan tanggal kedaluwarsa 25 Desember 2024 dan 3 April 2025 dan rasa soto mi 10 dan 27 April 2025.

Produk terakhir yang ditarik adalah Indomie rasa ayam bawang dengan tanggal kedaluwarsa 1 dan 28 April 2025.

Namun, penarikan empat varian tersebut hanya berlaku untuk produk yang tidak mencantumkan informasi alergen.

FSANZ juga meminta konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu dan/atau telur untuk tidak mengonsumsi Indomie rasa rendang, ayam bawang, soto mi, dan mi goreng Aceh.

Pihaknya menjamin konsumen mendapat refund atau pengembalian secara penuh jika mengembalikan Indomie yang sudah dibeli ke toko.

Di sisi lain, konsumen yang khawatir dengan kondisi kesehatannya terkait tidak adanya keterangan alergen pada Indomie untuk memeriksakan kesehatannya.

Baca juga: Warga Israel Ramai-ramai Rusak Bantuan Indomie untuk Warga Gaza, AS dan Inggris Murka

Apa langkah BPOM setelah Indomie ditarik dari Australia?

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, produk Indomie yang beredar di Indonesia sudah dipastikan keamanannya.

Selain itu, BPOM juga memastikan, produk tersebut sudah memenuhi persyaratan mutu dan gizi pangan.

Masyarakat bisa melakukan pengecekkan Indomie melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.

“Kalau produk tersebut sudah terdaftar di Indonesia, di cekbpom.pom.go.id atau di BPOM Mobile sudah ada datanya, berarti sudah dievaluasi keamanan, mutu, dan gizinya,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Indomie rasa soto mi yang dijual di Indonesia memiliki nomor registrasi MD 240935004500027 dan masa berlakunya hingga 20 Maret 2029.

Baca juga: Ramai soal Unggahan Indomie From Malaysia, Ini Kata Indofood

Sementara Indomie rasa rendang teregister dengan nomor MD 240935005200027 dengan masa berlaku hingga 22 April 2029.

Terakhir, nomor registrasi Indomie rasa ayam bawang adalah MD 240935004600027 dengan masa berlaku hingga 20 Maret 2029.

Lebih lanjut, Taruna menerangkan, produk Indomie yang dijual di pasaran sudah memenuhi persyaratan label dan mendapatkan izin edar.

Itu artinya, produk Indomie harus mencantumkan peringatan kandungan alergen dalam bahasa Indonesia di kemasannya.

Merujuk Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, makanan olahan yang mengandung alergen wajib mencantumkan keterangan alergen dalam daftar bahan di kemasan.

Informasi tersebut dicetak dengan tulisan tebal dengan keterangan “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”.

Jika pangan olahan diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan mengandung alergen, produsen harus melampirkan keterangan “Diproduksi menggunakan perlatan yang jyga memproses…”, “Mungkin mengandung….”, atau “Dapat mengandung…”

Baca juga: Respons 3 Negara soal Indomie Rasa Ayam Spesial yang Sempat Ditarik di Taiwan.

Leave a comment