Informasi Terpercaya Masa Kini

Anggaran 16 Pos Belanja Kementerian/Lembaga Dipangkas Sri Mulyani, dari Belanja ATK hingga Perjalanan Dinas

0 3

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 16 pos belanja Kementerian/Lembaga resmi dipangkas anggarannya. Efisiensi tersebut sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bernomor S-37/MK.02/2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Sebelumnya, dalam Instruksi Presiden (Inpres) tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp 256,1 triliun.

Dalam surat perintah Sri Mulyani, 16 pos belanja Kementerian/Lembaga akan dipangkas anggarannya antara 10 persen hingga 90 persen. 

Baca juga: 3 Menteri Ekonomi yang Memiliki Citra Positif Selama 100 Hari Prabowo-Gibran

Berikut rinciannya. 

  1. -pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen;
  2. – pos kegiatan seremonial 56,9 persen; 
  3. – pos rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; 
  4. – pos kajian dan analisis 51,5 persen; 
  5. – diklat dan bimtek 29 persen; 
  6. – honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen;
  7. – pos percetakan dan suvenir 75,9 persen;
  8. – sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; 
  9. – lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; 
  10. – bantuan pemerintah 16,7 persen; 
  11. – pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen;
  12. – perjalanan dinas 53,9 persen; 
  13. – peralatan dan mesin 28 persen; 
  14. – infrastruktur 34,3 persen; 
  15. – belanja lainnya 59,1 persen.

Baca juga: Sri Mulyani Pangkas 90 Persen Anggaran ATK, Pernah Habiskan Rp 44,4 Triliun

Dikutip dari Antara, Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

Sri Mulyani juga meminta menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran di luar yang bersumber dari sebagai berikut. 

  • – pinjaman dan hibah, 
  • – rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), 
  • – penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025, 
  • – Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Baca juga: Prabowo Instruksikan Efisiensi Perjalanan Dinas Pejabat Pusat dan Daerah

Sri Mulyani juga meminta Menteri dan pimpinan Lembaga untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Jika sampai batas Waktu tersebut belum ada revisi dari anggaran Kementerian/Lembaga, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.

Leave a comment