Informasi Terpercaya Masa Kini

Kenapa iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Cek Faktanya

0 2

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi e-commerce yang nekat menjual iPhone 16 lantaran smartphone tersebut dilarang dijual di Indonesia. Lantas, kenapa iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Cek Faktanya.

“E-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” kata Budi, Selasa (5/11/2024) dikutip Antara.

Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pihaknya akan memproses secara hukum e-commerce yang menjual atau mengiklankan iPhone 16 dengan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Febri juga secara khusus menyarankan supaya masyarakat tidak tergoda untuk membeli iPhone 16 karena masih ilegal di Indonesia. Pihaknya juga akan terus memantau jual beli iPhone 16 selama pemerintah belum menerbitkan izin jual beli pada produk tersebut.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” kata Febri, Rabu (30/10/2024).

Kemenperin juga menjelaskan bahwa pihaknya bakal menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.

“Kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Febri.

Baca juga:

  • Daftar iPhone Resmi Masih Dijual di Indonesia, Termurah Rp7 Juta
  • Susul Iphone 16, Google Pixel Masih Dianggap Ilegal di Indonesia

Kenapa iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Faktanya, iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia karena produk tersebut belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen sebagai syarat wajib untuk berjualan di Indonesia.

Supaya memperoleh sertifikat TKDN, Apple harus melakukan investasi dengan tiga pilihan skema yaitu, pembuatan pabrik manufaktur, inovasi, atau skema pembuatan aplikasi.

Sebelumnya, raksasa teknologi asal Amerika tersebut telah berkomitmen untuk melakukan investasi di Indonesia dengan skema inovasi melalui pembangunan Apple Academy keempat di Indonesia. Penanaman modal tersebut mencapai angka Rp1,71 triliun.

Namun, menurut Kemenperin, Apple belum menuntaskan investasi tersebut karena baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun. Dengan demikian, masih kurang sekitar Rp240 miliar untuk memenuhi kesepakatan investasi.

“Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iphone 16, karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple,” kata Menperin Agus Gumiwang, Selasa (22/10/2024).

Menyusul larangan iPhone 16 di Indonesia, Apple dikabarkan mengajukan investasi sebesar Rp158 miliar kepada pemerintah untuk memenuhi syarat TKDN. Pemerintah saat ini masih mempertimbangkan proposal tersebut.

Baca juga:

  • Kemendag Larang e-Commerce Jual Beli iPhone 16 & Google Pixel
  • Cara Screenshot Panjang di iPhone dan Daftar Aplikasinya
Leave a comment