Pengakuan Guru Supriyani Kini Cabut Kesepakatan Damai dengan Ipda WH dan Istri,Merasa Tertekan
TRIBUNBENGKULU.COM – Pengakuan guru Supriyani saat damai dengan Aipda WH dan istri, kini cabut kesepakatn damai.
Diketahui guru Supriyani mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, Selasa (6/11/2024).
Kesepakatan damai Supriyani dengan orangtua korban Aipda WH dan istri soal tuduhan aniaya anaknya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga ilegal.
Hal ini sesuai dengan surat tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), menyatakan Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.
Surat pernyataan Supriyani tersebut ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
“Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.
“Benar,” katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan alasan pencabutan kesepakatan damai itu, karena kliennya merasa tertekan dan terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan tersebut.
Diketahui karena kasus ini, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo.
Setelah kasus ini viral dan menjadi perhatian publik, beberapa kali pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Aipda WH meminta kepada Supriyani.
Hal tersebut dilakukan agar kasus ini berakhir damai saja tanpa harus berproses di pengadilan.
Akan tetapi mediasi tersebut tak pernah menemui titik temu.
Hingga kemudian, pada Selasa (5/11/2024), Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga menginisiasi pertemuan antara guru honorer Supriyani dan Aipda WH. Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Baca juga: Sosok Pengacara Guru Supriyani yang Dipecat Sebagai Ketua LBH HAMI Konsel, Imbas Giring Kasus Damai
Nasib Karier Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim
Nasib karier Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM terancam penempatan khusus (patsus).
Sebagai informasi, patsus merupakan prosedur Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Aturan patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Pasal 1 ayat 35 tertulis patsus dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat ditunjuk atasan yang menghukum.
Saat ini Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek tengah menjalani pemeriksaan.
“Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini,” beber Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.
“Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra,” lanjutnya.
Hingga saat ini sebanyak tujuh anggota polisi yang terlibat penyelidikan kasus guru Supriyani telah diperiksa.
Propam Polda Sultra mendapat bukti adaya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.
Sementara bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.
“Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya,” katanya.
Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Supriyani hingga suaminya.
“Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu,” pungkasnya.
Pengacara Guru Supriyani Dipecat
Imbas giring Guru Supriyani damai dengan orang tua murid, sang pengacara Samsudin justru mendapat imbasnya.
Diketahui, Samsudin merupakan pengacara Guru Supriyani yang selalu setia mendampingi saat menjalani proses hukum hingga persidangan.
Namun sayangnya, Samsudin yang menjabat sebagai Ketua LBH Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara justru dipecat dari jabatannya.
Ia disebut memberikan jalan pertemuan antara Guru Supriyani dengan Aipda WH selaku orang tua murid yang difasilitasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga agar berujung damai.
Padahal kasus Supriyani sudah masuk persidangan.
Dengan kata lain, tidak ada perdamaian antara Guru Supriyani dengan Aipda WH.
Selain itu, Samsudin juga dianggap tidak berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Guru Supriyani dalam menjalankan tugasnya alias mengambil keputusan sepihak.
Ketua LBH HAMI, Andri Darmawan mengaku telah memberhentikan Samsuddin dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Andri menilai, Samsuddin melakukan ‘penggiringan’ terhadap guru Supriyani agar melakukan perdamaian.
Pertemuan itu justru tidak diketahui oleh Andri dan juga tim kuasa hukum Supriyani lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, terlihat Supriyani bersama dengan orang tua murid, Aipda WH serta istri NF. Mereka saling berpegangan tangan.
Nampak pula sosok Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga menyatukan genggaman tangan mereka yang berkonflik.
Selaku kuasa hukum Supriyani, Andri menepis kabar ‘perdamaian’ dalam proses hukum yang sudah bergulir.
“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada.” kata Andri Rabu (6/11/24) dilansir dari Tribunnews Sultra.
“Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan tidak berkoordinasi, apalagi untuk melakukan perdamaian.
“Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi,” terangnya.
“Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” imbuhnya.
Diketahui, inisiator perdamaian tersebut adalah Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Surunuddin tak hanya ingin mendamaikan kedua belah pihak, namun juga berharap kasus dugaan penganiayaan itu diselesaikan.
Samsuddin mengatakan, pertemuan itu merupakan inisiatif Surunuddin.
Ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai Surunuddin. Di antaranya menghindari riak-riak di Desa Baito.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga ingin menjaga keamanan dan mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini.
“Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito.”
“Apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana, itu yang dihindari,” bebernya.
Baca juga: Rekam Jejak Andi Gunawan Kasi Pidum Kejari Konsel Dicopot Gegara Kasus Guru Supriyani
Kades Diminta Buat Kesaksian Palsu
Kades Wonua Raya, Rokiman, mengaku membuat dua video yang menjelaskan asal-usul uang damai Rp50 juta.
Pada video pertama, Rokiman menyatakan permintaan uang damai keluar dari mulut Kanit Reskrim Polsek Baito.
Namun, dalam video kedua, Rokiman membuat kesaksian dirinya selaku kepala desa meminta Supriyani membayar uang damai Rp50 juta.
Dari dua video yang dibuat, video pertama yang sesuai dengan kenyataan, sedangkan video kedua dibuat atas arahan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.
“Video pakai jaket, saya diarahkan dimana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito,” ungkapnya.
Dia didatangi Kapolsek Baito setelah membuat video pertama dan diminta membantu menyelesaikan kasus ini dengan membuat kesaksian palsu.
“Tetiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan ‘nah ini pak desa yang selama ini saya cari,susah sekali. Coba dibantu dulu saya’,” ucapnya menirukan perkataan Kapolsek Baito.
Meski pernyataannya membuat terancam, Rokiman mengaku lega dapat membeberkan fakta sebenarnya.
“Saya merasa lega usai memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Supriyani Cabut Kesepakatan Damai: Saya dalam Kondisi Tertekan dan Terpaksa