Informasi Terpercaya Masa Kini

PT Sritex Dinyatakan Pailit, Apa Bedanya dengan Bangkrut?

0 2

KOMPAS.com – Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/10/2024).

Tiga perusahaan yang bernaung di bawah Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya juga dinyatakan pailit.

Keputusan pailitnya Sritex dinyatakan berdasarkan sidang nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dengan pemohon PT Indo Bharta Rayon selaku kreditur.

Lalu, apa bedanya bangkrut dengan pailit seperti yang dialami PT Sritex? 

Baca juga: Penjelasan Resmi Sritex Usai Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jamin Tidak PHK Massal

Perbedaan pailit dan bagkrut

Pailit merupakan keadaan ketika debitur atau peminjam utang tidak mampu membayar utang-utangnya kepada kreditur selaku pemberi utang.

Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau disingkat menjadi UU Kepailitan 2004.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/10/2024), suatu perusahaan hanya bisa dinyatakan pailit ketika ada putusan Pengadilan Niaga bersadarkan permohonan sendiri maupun kreditor.

Setelah pailit, pengadilan akan menjual sebagian atau seluruh aset perusahaan.

Hasil penjualan itu akan digunakan untuk membayar kewajiban utang ke kreditur. Pengurusan aset pailit dilakukan kurator yang ditunjuk dan diawasi pengadilan niaga.

Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU tersebut, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan mengatur syarat pengajuan pailit adalah debitur harus punya dua atau lebih kreditur, tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang jatuh tempo, dan dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan atas permohonan sendiri atau kreditor.

Berdasarkan penjelasan itu, disimpulkan pailit adalah kondisi perusahaan tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo dan dinyatakan melalui putusan Pengadilan Niaga.

Bangkrut adalah… 

Sebaliknya, bangkrut berarti kondisi keuangan perusahaan tidak sehat akibat mengalami kerugian besar sehingga perusahaan harus berhenti beroperasi.

Perbedaan bangkrut dan pailit tampak pada kondisi keuangannya. Perusahaan bangkrut atau gulung tikar pasti keuanganya tidak sehat sehingga tak bisa membiayai operasi perusahaan.

Sementara perusahaan pailit belum tentu kondisi keuangannya sekarat. Banyak kasus perusahaan yang dinyatakan pailit, kondisi keuangannya masih sehat dan beroperasi normal.

Status kepailitan bisa berujung pada kebangkrutan jika perusahaan tak punya cukup aset untuk membayar utang. Perusahaan pailit yang tak punya aset dan berhenti beroperasi akan bangkrut.

Baca juga: Siapa Pemilik Sritex, Perusahaan Tekstil yang Dinyatakan Pailit?

Sritex bangkrut atau pailit?

Perusahaan yang dinyatakan pailit juga tidak selalu kondisi keuangannya buruk. Suatu perusahaan bisa dinyatakan pailit meski kondisinya sehat dan menguntungkan.

Selain itu, perusahaan yang pailit masih dapat beroperasi meski gagal membayar utang ke kreditur. Sementara perusahaan bangkrut tak lagi beroperasi karena keuangannya sulit.

General Manager HRD Sritex, Haryo Ngadiyono mengatakan aktivitas di PT Sritex dan anak-anak perusahaan yang dinyatakan pailit masih berjalan normal hingga sekarang.

“Kami memberitahukan kepada seluruh karyawan yang terdampak di empat perusahaan tadi. Karena masih status bekerja kita minta untuk tetap bekerja,” kata Haryo dikutip dari Kompas.com, Sabtu (26/10/2024).

Menurut Haryo, aktivitas di PT Sritex masih berjalan secara normal. Mesin produksi tetap jalan dalam tiga shif kerja sehingga 15.000 karyawan tidak memikirkan status pailit yang diberikan pengadilan.

Namun, hanya 60-70 persen yang bekerja dari seluruh alat miliki Sritex karena terkendala pemenuhan bahan baku.

Dia menambahkan, Sritex akan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

Haryo menegaskan, Sritex berjanji tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal kepada ribuan karyawannya meski sudah dinyatakan pailit.

PHK tidak dilakukan selama upaya hukum terhadap putusan pailit Sritex masih bisa dilakukan. 

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Idris, Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Leave a comment