Nikita Mirzani Sebut Randy Badjideh Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak Ternyata Pamannya Vadel Badjideh
TRIBUNMANADO.CO.ID – Bukan Nikita Mirzani namanya kalau tak bikin sensasi.
Nikita Mirzani memang kerap membongkar aib orang yang bermasalah dengannya.
Termasuk aib keluarga Vadel Badjideh.
Diketahui saat ini Vadel Badjideh sedang beritegang dengan Nikita Mirzani.
Itu usai Vadel Badjideh menjalin hubungan dengan anak Nikita Mirzani, Loly.
Kini Nikita Mirzani tak hentinya membongkar sederet aib keluarga Vadel Badjideh.
Ternyata, salah satu paman Vadel disebut terlibat kasus pembunuhan.
Sosok paman Vadel tersebut bernama Randy Badjideh.
Randy Badjideh kini telah divonis hukuman mati.
Seperti apa kasus lengkapnya?
Nikita Mirzani sempat membongkar aib keluarga Vadel Badjideh yang pernah terlibat kasus kejahatan.
Kasus yang Nikita Mirzani maksud adalah Randy Badjideh.
Randy Badjideh yang disebut-sebut sebagai keluarga besar Vadel Badjideh itu terlibat kasus melakukan pembunuhan ibu dan anak di Kupang, NTT.
Kasus ini bermula pada 2022 lalu, dan Randy telah divonis hukuman mati.
Nikita memperjelas bahwa pelaku pembunuhan itu adalah paman dari Vadel.
Mengenai hal itu apakah akan menguntungkan laporan polisi Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan?
PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kemudian buka suara dan memastikan tidak ada hubungan dalam perkara yang dilaporkan Nikita Mirzani.
“Jadi kalau yang lain-lain kita memproses (hanya) kasus yang dilaporkan kalau yang lain-lain itu kita lihat saja. Yang jelas kasus yang dilaporkan penyidik mendalami mencari barang bukti dari saksi-saksi itu yang di lakukan penyidik,” kata Nurma Dewi di kantornya, Rabu (16/10/2024).
Dengan begitu tidak ada pertimbangan penyidik berkaitan dengan latar belakang masalah keluarga Vadel.
“Itu beda kasus Jadi kasus yang kita dalam adalah kasus yang dilaporkan oleh NM,” ujar Nurma Dewi.
“Iya itu memang beda (kasus),” lanjutnya.
Lebih lanjut pihak penyidik masih menunggu hasil tes kejiwaan dan visum Lolly belum lama ini untuk dilakukan gelar perkara.
“Ya jadi kalau kita menunggu visum kemudian visum diterima dan itu yang menjadi bahan dari penyidik. Kemudian nnti jika memang ada penyidik nnti kita update kembali,” ucapnya.
Penyidik sendiri belum menjadwalkan kembali pemanggilan Vadel sebagai saksi terlapor dalam kasus ini.
Namun jika diperlukan Vadel akan kembali dipanggil oleh penyidik.
“Kalau memang diperlukan ket nya pasti nnti dipanggil. Sejauh ini belum ada,” tandasnya.
Pembunuhan Randy Badjideh pada Ibu dan Anak di Kupang
Randy Badjideh berdiri mematung dengan tatapan nanar, saat mendengar vonis hukuman mati dijatuhkan kepadanya, Rabu (24/8/2022).
Randy merupakan terdakwa kasus pembunuhan seorang ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Astrid Manafe yang dia bunuh, diketahui merupakan kekasih Randy semasa SMA.
Berpacaran
Sebelum menjatuhkan vonis, lima orang hakim yang memimpin sidang, yakni Wari Juniati (Hakim Ketua), Y Teddy Windiartono, Reza Tyarama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murthada Moh Mberu, masing-masing secara bergantian membacakan surat amar putusan perjalanan kasus itu.
Surat dibacakan selama 1 jam 35 menit.
Dalam surat putusan perjalanan kasus, diketahui Randy dan Astrid berpacaran sejak duduk di kelas I SMA Negeri Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Setelah tamat sekolah mereka melanjutkan kuliah di Kota Kupang.
Keduanya tetap melanjutkan hubungan pacaran.
Selama berpacaran, keduanya telah melakukan hubungan suami istri, hingga sekitar tahun 2016 Astrid mengalami keguguran.
Saat Astrid mengalami keguguran, Randy menikah dengan seorang perempuan yang menjadi istrinya hingga saat ini.
Meski telah menikah, Randy justru diam-diam masih berhubungan dengan Astrid, sehingga pada awal tahun 2020 Astrid pun hamil.
Percekcokan rumah tangga Pada 21 Oktober 2020 Astrid diketahui melahirkan anak laki-laki yang diberi nama Lael Macabe.
Kemudian pada Mei 2021, hubungan perselingkuhan Randy dan Astrid diketahui sang istri.
Randy dan istrinya terlibat pertengkaran.
Untuk membuktikan kepada istrinya, Randy pun memblokir nomor ponsel Astrid.
“Setelah Ira (istrinya) mengetahui hubungan perselingkuhan suaminya, suami istri kerap terlibat pertengkaran atau percecokan,” sebut hakim Y Teddy Windiartono, saat membacakan perjalanan kasus.
Saat terjadi pertengkaran, sang istri selalu mengatakan, selama Astrid dan Lael masih ada, maka hidupnya tidak akan tenang.
Randy menjawab, dia akan membunuh Astrid dan Lael.
Sang istri saat itu akhirnya memaafkan suaminya, dengan catatan tidak boleh mengulangi lagi perbuatannya.
Namun, sekitar bulan Mei 2021 Astrid menghubungi istri Randy hingga pertengkaran suami istri itu pun terus terjadi hampir setiap hari.
Karena tak tahan, Randy akhirnya merencanakan untuk menghabisi Astrid.
Pada 27 Agustus 2021 Randy membuka blokir nomor telepon Astrid dan mengajaknya bertemu.
Astrid sempat menolak bertemu, tapi karena bujuk rayu akhirnya keduanya bertemu, dengan membawa serta Lael, putra Astrid yang masih balita.
Dari pertemuan itu, Randy lalu membunuh keduanya.
Dari persidangan, diketahui motif pembunuhan itu, karena Randy ingin membuktikan ke istri jika dirinya sayang dan cinta.
Jenazah Astrid dan Lael, kemudian dikubur di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Jenazah Astrid dan Lael ditemukan oleh pekerja operator alat berat Obetnego Begu (29), di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng, Kecamatan Alak, Kupang, NTT, Minggu (30/10/2021).
Berdasarkan pemeriksaan barang bukti pakaian di TKP dan hasil tes DNA, jenazah itu merupakan Astrid dan Lael.
Polisi lalu memeriksa 24 saksi terkait kasus tersebut.
Randy menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 12.00 Wita.
Dia datang diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.
Randy mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astrid dan anaknya Lael.
Randy dijatuhi hukuman mati setelah membunuh Astrid dan Lael.
Pada Rabu (24/8/2022) Randy divonis hukuman mati karena telah membunuh Astrid, cinta masa SMA-nya dan Lael yang masih balita.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Randy merencanakan pembunuhan pada kedua korban.
Diolah dari artikel TribunJabar.id.
Sumber: Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya