PNS Kemenkumham Penipu Acara Jalan Sehat di Yogya Jadi Tersangka, Ini Tampangnya
Polresta Yogyakarta telah menetapkan WAH (42) sebagai tersangka dugaan penipuan senam, jalan sehat, dan sepeda gembira di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogya pada Minggu (6/10)
Acara tersebut gagal dilaksanakan padahal banyak warga yang membeli tiket seharga Rp 25 ribu. Saat hari H hanya ada panggung yang belum jadi dan stand-stand.
Pihak kepolisian belum merinci detil motif pelaku dan total kerugian.
“Status tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Yogya AKP Sujarwo, Senin (7/10).
Lanjutnya, Sujarwo juga merinci WAH merupakan PNS Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Yogya.
“WAH PNS Kemenkumham di Rupbasan Kelas 1 Kota Yogya,” jelasnya.
WAH, kata Sujarwo, terancam Pasal 372 tentang penggelapan dan atau Pasal 378 tentang Penipuan.
“Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” ujarnya
Sementara berapa kerugian yang ditimbulkan dari aksi WAH ini belum diketahui.
Terkait status WAH sebagai PNS Kemenkumham, kumparan telah berusaha mengkonfirmasi ke pihak Kanwil Kemenkumham DIY maupun Rupbasan Yogya tetapi belum ada tanggapan.