Muncul Status Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan, Apakah Peserta Jadi Non-aktif?
KOMPAS.com – Beberapa peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluhkan kemunculan status penangguhan pembayaran pada aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mobile melalui media sosial X.
Sebagian dari mereka mengatakan, status tersebut muncul usai resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya yang lama maupun sebelum membayar tagihan.
Ada juga yang menyampaikan, status penangguhan pembayaran muncul karena iuran BPJS Kesehatan tidak dibayar selama berbulan-bulan.
Lantas, kenapa status penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan muncul dan bagaimana cara mengatasinya? Berikut penjelasan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Bikin SKCK tapi Masih Menunggu Aktivasi BPJS Kesehatan Selama 2 Minggu, Ini Solusinya
Kenapa status penangguhan pembayaran muncul?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, munculnya status penangguhan pembayaran menandakan bahwa peserta belum bisa mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaannya non-aktif.
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan status penangguhan pembayaran muncul.
Pertama, status tersebut dikirimkan kepada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang baru mendaftar.
Status yang sama juga dapat dialami oleh peserta yang melakukan peralihan ke PBPU atau mandiri, namun belum melakukan pembayaran iuran.
Faktor ketiga yang menyebabkan status penangguhan pembayaran muncul adalah peserta sudah membayar tunggakan iuran, tetapi memasuki masa tunggu selama 14 hari untuk dapat melakukan pembayaran iuran.
“Selain itu, notifikasi penangguhan pembayaran juga dapat muncul ketika nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran JKN peserta telah kedaluwarsa selama 30 hari,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2024).
Baca juga: Apakah Bisa Mendaftar BPJS Kesehatan Hanya untuk Satu Anggota Keluarga?
Solusi jika muncul status penangguhan pembayaran
Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan beberapa cara atau solusi mengatasi status penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan.
Pertama, apabila notifikasi tersebut muncul karena peserta sudah memasuki masa tunggu 14 hari, mereka dapat menunggu dan akan terbuka otomatis agar bisa melakukan pembayaran di tanggal 15 dan seterusnya dan maksimal pembayaran di hari ke-30.
Jika status penangguhan pembayaran muncul ketika nomor VA untuk pembayaran iuran JKN peserta telah kadaluwarsa selama 30 hari, peserta dapat mengonfirmasikan masalah ini ke Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp atau Pandawa di nomor 08118165165.
Peserta akan mendapat update nomor VA pembayaran setelah menghubungi nomor Pandawa.
Cara lain yang dapat dilakukan peserta adalah menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau mendatangi kantor cabang terdekat.
Itulah penjelasan soal munculnya status penangguhan pembayaran dan cara mengatasinya.
Baca juga: Cara Membuat SKCK di Polsek dan Polres, Wajib Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024