Informasi Terpercaya Masa Kini

Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Usai Pulang dari Vietnam,Operasi Wajah? Ini Jawaban Singkatnya

0 23

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Anggota DPR Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (26/7/2024).

Penangkapan Ujang dilakukan sekembalinya mantan bupati tersebut dari Vietnam.

Kabar yang beredar di Vietnam melakukan operasi wajah.

Ujang menolak kabar tersebut namun ia hanya memberi jawaban singkat.

Baca juga: 2 Sahabat Main Tebak-tebakan Ayam dan Telur Duluan Mana, Berakhir Pembunuhan Sadis

Baca juga: Yang Membuat Polisi Buntu Buru Pelaku, Ini Fakta Lengkap Kasus Buang Bayi di Tembalang Semarang

Ujang sendiri ditahan kejaksaan terkait kasus korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat tahun 2009 saat masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.

“Terhadap UI setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan dalam perkara ini dan kemudian dari gelar perkara yang dilakukan penyidik, berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/7/2024) malam.

Penahanan terhadap Ujang Iskandar itu dilakukan sekira pukul 21.00 WIB.

Tampak dia keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna pink.

Tangannya terlihat ditutupi kain putih.

Saat keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung untuk menuju mobil tahanan, Ujang Iskandar tampak mengenakan masker dan topi.

Dia terlihat dikawal oleh petugas Kejaksaan dengan pandangan tertunduk ke bawah tanpa mengucap sepatah kata.

Namun, begitu masuk ke dalam mobil tahanan, Ujang baru buka suara menjawab pertanyaan awak media.

Pertanyaan itu khususnya terkait kabar dirinya pergi ke Vietnam hingga akhirnya ditangkap setiba di Tanah Air usai melakukan operasi wajah. 

“Bukan operasi,” katanya.

Sayangnya, dia enggan menggubris pertanyaan lanjutan wartawan mengenai kegiatannya di Vietnam sebelum ditangkap tim penyidik.

Ditangkap di Bandara Sepulang dari Vietnam

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap anggota DPR RI, Ujang Iskandar (UI) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 15.45 WIB.

Setelah ditangkap, Ujang Iskandar langsung dibawa ke Gedung Pidsus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara korupsi penyertaan modal oleh Pemkab Kotawaringin.

Penangkapan ini dilakukan pihak Kejagung dalam kapasitas Ujang Iskandar sebagai saksi kasus korupsi dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Kasus itu sendiri ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Diketahui, Ujang Iskandar pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode sejak 2005 hingga 2015.

Ujang diamankan oleh Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejati Kalteng sekitar pukul 15.45 WIB bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Harli menegaskan, pengamanan tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.

Ujang ditangkap karena tidak pernah hadir panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.

“Jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan persnya, Jumat (26/7/2024).

Kejagung lantas mendapat informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa Ujang tiba di Terminal 3 pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).

Menurut Harli, Ujang bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Harli. (Tribunnews.com )

Leave a comment