Informasi Terpercaya Masa Kini

Kubu Vina Cirebon Khawatir Banyak Saksi Cabut Keterangan BAP 2016: Jangan-jangan Dibelokkin Lagi

0 78

TRIBUNJAKARTA.COM – Kubu keluarga Vina Cirebon menyoroti banyak saksi kasus tersebut yang mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016.

Tiga saksi kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon yakni Pramudya, Okta dan Teguh mencabut BAP pada 2016.

Saksi lainnya, Liga Akbar mencabut beberapa poin dalam BAP tahun 2016.

Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon, Zulfikar mempertanyakan sikap para saksi tersebut.

“Khawatir ini kan sudah ramai dulu memberikan keterangan pada 2016. Kemudian sekarang banyak juga mencabut keterangan kesaksian. Kami khawatir boleh-boleh saja,” kata Zulifkar dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Youtube Tribunnews.com, Jumat (13/7/2024).

“Boleh dong kita khawatir jangan-jangan (terdahulu) keterangan benar, sekarang dicabut, seolah-olah dibelokkin lagi. Jadi karena mumpung gitu, kita enggak tahu,” sambung Zulfikar.

Zulfikar pun mengharapkan hakim yang menangani Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina.

Menurut Zulfikar para terpidana itu harus dilepaskan kalau tidak bersalah. Kemudian, polisi kembali menyelidiki kasus tersebut berdasar ilmu pengetahuan.

Ia juga merujuk pernyataan Hotman Paris yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).

“Biarkan saja beliau-beliau yang mendampingi para terpidana sekarang melakukan PK mudah-mudahan adil. Kalau dianggap tidak bersalah, lepaskan,” katanya.

Zulfikar juga berbicara mengenai ada pihak yang menganggap kasus tewasnya Vina dan Eky merupakan kecelakaan bukan pembunuhan.

Ia pun mengungkit putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana, kasus tewasnya Vina dan Eky merupakan peristiwa pembunuhan.

“Kalau kembali ke belakang, selesaikan dulu PK, nanti bila PK dikabulkan lantas kasus apa ini. Apakah ini pembunuhan pelakuknya tidak terungkap tidak tahu apakah ini memang kasus kecelakaan, kalau menduga saja tidak tahu, kalau bukan pembunuhan buktikan kecelakaannya,” jelas Zulfikar.

Keluarga Vina, kata Zulfikar, hanya ini mengetahui kasus ini terungkap terang benderang. Kemudian, seluruh pelaku tertangkap.

Apalagi, berdasar putusan pengadilan ada tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dianggap otak pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

“Biar clear pelaku semua tertangkap. Kalau ada hal lain kejanggalan. Kita melihatnya ga bisa main ngomong ini pelaku, ini bukan pelaku, harus berdasarkan keilmuan,” ujarnya.

Saksi Vina Cabut Keterangan

Liga Akbar, saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky mencabut beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan 2016 silam.

“Ada beberapa poin yang oleh Liga dicabut. Memang akan dilakukan lagi pendalaman oleh teman-teman kepolisian,” kata Kuasa hukum Liga Akbar, Bana.

Adapun poin-poin dalam BAP yang dicabut oleh Liga yakni terkait dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky 2016 lalu.

Selanjutnya, kata Bana, Liga harus membuktikan kesaksiannya dengan empat saksi lainnya yang akan dihadirkan nanti.

Tak hanya Liga, tiga saksi lainnya yakni Pramudya, Okta, dan Teguh mencabut keterangan BAP tahun 2016.

Pada BAP sebelumnya, Pramudya mengaku tak berada di rumah ketua RT saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi.

Padahal, ia berada di rumah pak RT bersama dengan lima terpidana lainnya yang saat ini sudah diadili. Pramudia mengaku saat itu ia berada di kontrakan bersama dengan 10 orang.

“Bahwa saya di rumah Pak RT, bahwa saya dulu tidur di rumah Pak RT, bersama Eka, Eko, Hadi, Saka, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin,” katanya.

Kala itu, Pramudia terpaksa memberikan keterangan bohong dengan mengatakan ia tak tidur di rumah pak RT.

Saat itu, ia berbohong karena ditekan penyidik. Karena takut, ia pun akhirnya menurut.

Terlebih saat diperiksa, dia masih belum dewasa dan diperiksa tanpa pendampingan orang lain. “Karena dulu ditekan sama pihak penyidik. ‘Kalau kamu tidur di rumah Pak RT, nanti kamu terseret,’ bilangnya begitu,” ujarnya.

Sementara itu, Okta juga mengaku bahwa sebelum ke rumah Pak RT, ia bersama lima orang rekannya yang kini jadi terpidana kasus Vina tengah berkumpul di rumah salah satu warga.

“Waktu kejadian itu lagi kumpul di rumah bu Nining terus pindah ke rumah Hadi terus pindah ke rumah Pak RT, tidur di situ,” katanya. Ia juga menuturkan bahwa malam itu tak ada Pegi.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Leave a comment