Informasi Terpercaya Masa Kini

,Itu Racun, Susno Duadji Skakmat Razman Nasution Gegara Dinilai Bela Pegi Setiawan Daripada Polisi

0 12

TRIBUNSUMSEL.COM – Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji bereaksi terkait pernyataan Razman Arif Nasution.

Sebelumnya, Razman Nasution menyinggung Susno Duadji yang dinilai terlalu membela Pegi Setiawan yang menang sidang praperadilan, ketimbang membela polisi.

Razman menilai seharusnya Susno Duadji membantu polri dalam menangani kasus Vina, bukannya malah mendesak Polri untuk berbenah.

Meski Susno tidak menyebut secara gamblang nama Razman, namun sebelumnya Razman secara terang-terangan menyinggung Susno.

Baca juga: Razman Berniat Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY Usai Putuskan Pegi Bebas, Ini Kata Prof Gayus

Terkait hal itu, Susno Duadji dengan santai memberikan skakmat kepada Razman.

Ia menilai bahwa Razman tidak mengerti polisi.

“Dia anggap saya tidak cinta Polisi, dialah yang paling cinta. Dia ga ngerti Polisi kok, Itu Racun!,” kata Susno Duadji dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com, pada Senin (8/7/2024).

Susno pun memberi pesan jika memang yang dilakukan itu baik semua akan dicatat sebagai nilai ibadah, termasuk yang ada di Praperadilan Pegi Setiawan.

“Jangan terlalu senang dengan dipuji-puji bahwa sudah benar ini lah gak usahlah. kalau anda baik Insya Allah malaikat mencatat, Allah akan balas dengan pahala dan kalau ada surga polisi itu baik, pasti dapat surga yang terbaik, sudah gaji kecil, capek, hari libur gak libur, kerjanya baik ya surga yang terbaik,” ujarnya.

Sebelumnya, Razman menilai seharusnya Susno Duadji membantu polri dalam menangani kasus Vina, bukannya malah mendesak Polri untuk berbenah.

Razman menilai jika Susno Duadji tidak menunjukan kecintaannya pada Polri usai Polda Jawa Barat dikalahkan oleh Kuasa Hukum Pegi Setiawan di Praperadilan.

Razman Bakal Laporkan Hakim Eman

Razman Nasution belum lama ini gembar-gembor akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum.

Hal ini terkait putusannya yang membatalkan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Awalnya, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.

Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.

“Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika.”

“Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah,” urai Razman, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Alasan Razman Nasution Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman Usai Pegi Bebas, Sebut Timbulkan Masalah

Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.

Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.

Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.

“Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon.”

“Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?” kata Razman.

Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.

Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.

Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.

Barang bukti itu, ujar Razman, haruslah berbeda dari sebelumnya yang berkaitan dengan perkara.

“Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara,” tutur Razman membacakan aturan.

Razman menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.

Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.

“Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini.”

“Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?” ujar Razman.

Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.

“Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum,” tegasnya.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Leave a comment