20 Negara dengan Tarif PPN Tertinggi dan Terendah di Dunia
KOMPAS.com – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani tarif PPN naik tidak bisa ditunda karena sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Dari sisi keuangan negara, PPN 12 persen juga sudah waktunya untuk direalisasikan,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/11/2024).
Kenaikan tarif PPN di Indonesia membuat negara ini menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara, mengungguli Singapura.
Sebagai informasi, PPN adalah jenis pajak tambahan yang dibebankan kepada pembeli atas setiap pembelian barang atau jasa.
Lantas, mana saja negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia?
Baca juga: Apakah Naiknya PPN Jadi 12 Persen Memengaruhi Harga Sembako?
Negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia
Di beberapa negara, PPN disebut dengan pajak barang dan jasa yang dibayarkan dengan cara mengganti atau ditambahkan ke biaya pembelian barang atau jasa.
Dilansir dari World Population Review, negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia mayoritas berada di Eropa, yakni Hungaria, Korasia, Denmark, dan Swedia.
Hungaria mematok tarif PPN sebesar 27 persen, sedangkan Korasia, Denmark, dan Swedia sedikit di bawahnya, yakni 25 persen.
Dikutip dari Global VAT Compliance, berikut 20 negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia:
- Hungaria: 27 persen
- Swedia: 25 persen
- Denmark: 25 persen
- Norwegia: 25 persen
- Kroasia: 25 persen
- Kepulauan Faroe: 25 persen
- Yunani: 24 persen
- Istandia: 24 persen
- Polandia: 23 persen
- Portugal: 23 persen
- Irlandia: 23 persen
- Italia: 22 persen
- Uruguay: 22 persen
- Slovenia: 22 persen
- Spanyol: 21 persen
- Argentina: 21 persen, tarif yang ditingkatkan sebesar 27 persen untuk beberapa utilitas meteran. Pengurangan tarif sebesar 10,5 persen
- Belanda: 21 persen
- Belgia: 21 persen
- Republik Ceko: 21 persen
- Lithuania: 21 persen.
Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha?
Negara dengan tarif PPN terendah di dunia
Sementara, negara dengan tarif PPN terkecil dunia adalah Andorra. Negara Eropa ini mematok PPN sebesar 4,5 persen.
Kanada, Taiwan, dan Uni Emirat Arab juga menjadi negara kedua dengan tarif PPN terendah, yaitu 5 persen.
Masih dari sumber yang sama, berikut daftar negara dengan tarif PPN terendah di dunia:
- Andorra:4,5 persen, tarif yang lebih tinggi sebesar 9,5 persen berlaku untuk layanan perbankan dan keuangan
- Kanada: 5 persen, tarif Pajak Barang dan Jasa (GST) federal standar adalah 5 persen
- Taiwan: 5 persen
- Uni Emirat Arab: 5 persen
- Oman: 5 persen
- Thailand: 7 persen, tarif PPN standar adalah 7 persen (Dikurangi dari standar 10 persen hingga 30 September 2023)
- Laos: 7 persen
- Panama: 7 persen, tarif PPN standar di Panama adalah 7 persen dan ada tarif tambahan sebesar 10 persen dan 15 persen
- Aruba: 7 persen
- Nigeria: 7,5 persen
- Liechtenstein: 7,7 persen
- Singapura: 8 persen
- Maladewa: 8 persen, pajak barang dan jasa (GST): 8 persen, GST Pariwisata: 16 persen
- Swiss: 8,1 persen
- Irak: 9 persen, Tidak ada PPN di Irak. (Pajak penjualan standar berkisar antara 9 persen hingga 300 persen untuk alkohol & tembakau)
- Jepang: 10 persen (tarif Lainnya adalah 8 persen)
- Vietnam: 10 persen (tarif PPN yang dikurangi adalah 5 persen)
- Korea Selatan: 10 persen
- Malaysia: 10 persen
- Australia: 10 persen.
Baca juga: Ramai-ramai Ajakan Frugal Living dan Kurangi Belanja untuk Memprotes PPN 12 Persen, Apa Dampaknya?
Tarif PPN Indonesia tertinggi kedua se-ASEAN
Dibanding negara-negara Asia, tarif PPN di Indonesia terbilang cukup tinggi.
Awalnya, tarif PPN di Indonesia hanya 10 persen. Tarif itu tidak berubah sejak 1983 sampai dengan 2022.
Namun, pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), tarif PPN naik menjadi 11 persen, tepatnya pada 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen pada 2025.
Dikutip dari Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan dunia, PricewaterhouseCoopers (PwC), berikut tarif PPN negara-negara Asia Tenggara:
- Filipina: 12 persen
- Indonesia: 11 persen (jadi 12 persen pada 2025)
- Laos: 10 persen
- Kamboja: 10 persen
- Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persen
- Singapura: 7 persen
- Thailand: 7 persen
- Vietnam: 5 persen dan 10 persen (two tier system)
- Myanmar: 5 persen (bisa naik sampai 100 persen untuk beberapa barang/jasa)
- Brunei Darussalam: 0 persen
- Timor Leste: PPN dalam negeri 0 persen, PPN barang/jasa impor 2,5 persen.
Itulah daftar negara dengan PPN tertinggi dan terendah di dunia.