Informasi Terpercaya Masa Kini

Apa Hubungan Seorang Kolonel TNi dan Pengusaha Hiburan Ivan Sugianto Pelaku Perundungan Siswa SMA

0 2

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto membantah kabar seorang perwira menengah TNI punya hubungan bisnis dan berupaya melindungi Ivan Sugianto yang terlibat perkara persekusi terhadap seorang siswa SMA, untuk bersujud dan menggonggong.

Hariyanto menjelaskan perwira menengah TNI itu dan Ivan merupakan teman biasa, yang sempat berfoto dalam kendaraan yang sama pada 18 September 2024 atau sekitar sebulan lebih sebelum insiden perundungan terjadi pada 21 Oktober.

“Kami telah menelusuri itu, kejadian viral Ivan Sugianto tidak berkaitan dengan perwira menengah TNI yang ada dalam foto dalam kendaraan,” kata Kapuspen saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 16 November 2024 dilansir dari Antara.

Sebelumnya, sekitar Senin, 11 November 2024, beredar sebuah foto di media sosial yang menunjukan seorang perwira menengah TNI berpangkat kolonel berfoto bersama Ivan Sugianto. Dalam foto itu, dia mengenakan pakaian dinas TNI.

Hariyanto mengatakan foto yang tersebar di media sosial tersebut diambil pada 18 September 2024. Menurut dia, Ivan dan perwira TNI itu sudah bersahabat sejak lama. Sedangkan, Ivan viral baru-baru ini.

“Sekitar 11 November 2024, kasus Ivan viral dikaitkan dengan adanya foto dalam kendaraan, dimana Ivan berfoto dengan seorang perwira menengah TNI,” ujar Hariyanto dalam keterangan resminya yang dikutip Tempo pada Sabtu, 16 November 2024.

Hari menegaskan di antara keduanya tidak ada urusan bisnis apapun. “Hanya teman biasa, enggak ada hubungan bisnis apalagi backing,” kata dia.

Ivan Sugianto merupakan pengusaha dan bos hiburan malam di Surabaya, ia ditahan polisi usai aksinya yang memaksa siswa SMA untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing beredar luas di media sosial.

Dalam waktu singkat, rekaman video itu viral, Ivan pun menuai kecaman warga net yang kemudian menuntut kepolisian bergerak mengusut kasus perundungan tersebut. Ivan sempat mengeluarkan pernyataan maaf yang dia tujukan kepada korban, keluarga korban, sekolah, dan masyarakat Indonesia.

Terlepas dari pernyataan maaf itu, Polrestabes Surabaya pada Kamis, 14 November 2024 menangkap Ivan di Bandara Juanda setelah dia terbang dari Jakarta untuk pulang ke Surabaya. Polrestabes Surabaya saat itu telah memeriksa 11 saksi dan gelar perkara, yang keduanya menjadi dasar keyakinan penyidik menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Ivan kemudian diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik, kemudian dia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan anak itu terancam dijerat pasal berlapis yang hukumannya dapat mencapai 3 tahun penjara.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | DEDE LENI MARDIANTI I ANTARA

Pilihan Editor: Ivan Sugianto Pelaku Perundungan Siswa Dikenai Pasal Berlapis, Bunyi Pasal 80 dan 335 KUHP

Leave a comment