Rezky Adhitya Siap Lakukan Tes DNA untuk Kasus Dugaan Penelantaran Anak Wenny Ariani
JAKARTA, KOMPAS.com – Artis peran Rezky Adhitya sepakat untuk melakukan tes DNA untuk kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Wenny Ariani.
Gelar perkara khusus digelar di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kamis (7/11/2024).
Rezky hadiri didampingi dengan istrinya Citra Kirana dan pengacaranya Ana Sofia Yuking. Sementara Wenny tidak hadir karena sakit dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: Terekam Kamera Dispatch, Rezky Adhitya Lambaikan Tangan Bak Idol Kpop di Bandara Incheon
“Jadi penelantaran ini tidak memenuhi unsur, dan kita sudah sepakat tadi. Kita tunggu itikad baiknya dari kuasa hukum pelapor, sudah kita sampaikan dan di depan pimpinan gelar perkara juga sudah ditanya apakah bersedia DNA, dia (Wenny) katanya bersedia,” kata Ana.
“Nah kita tunggu saja, betulkan bersedia. Karena kita sudah somasi bahkan,” ujar Ana lagi.
Ana menyebut Rezky sejak dahulu siap melakukan tes DNA dan justru pihak Wenny yang enggan melaksanakannya.
Baca juga: Desta Kalahkan Rezky Adhitya dalam Tenis Lantai Sport Party
“Kita tegaskan dari awal kita siap melakukan tes DNA. Kalau nanti terbukti identik anak Rezky, dia siap bertanggung jawab,” ucap Ana.
Kuasa hukum Wenny, Rusdianto Matulatuwa mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menemui kuasa hukum Rezky untuk membahas detail rencana tes hingga jika hasilnya positif anak Rezky.
“Saya sampaikan juga bahwa kami akan segera mencari dan menentukan rumah sakit mana, ada beberapa, ada RS Bhayangkara, Cipto, tapi yang jelas adalah RS negara,” kata Rusdianto.
Rusdianto juga membantah bahwa selama ini Wenny ogah melakukan tes DNA.
Baca juga: Pertandingan Tenis Randy Pangalila Vs Rezky Adhitya di Turnamen Olahraga Selebriti Hari Ini
Melainkan, kata Rusdianto, di awal masalah ini dilaporkan ke pihak berwajib mereka telah dua kali meminta Rezky tes DNA tetapi tidak digubris.
Menurut Rusdianto, Rezky baru mau tes DNA setelah ada putusan dari Mahkamah Agung.
Sebagai informasi, pada Juni 2021 Wenny menggugat Rezky ke Pengadilan Negeri Tangerang perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak.
September 2021 Wenny melaporkan Rezky lagi atas dugaan penelantaran anak ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun kasus di Polres Metro Jakarta Selatan sempat dihentikan (SP3) karena gugatan Wenny di Pengadilan Negeri Tangerang ditolak.
Lalu Agustus 2023 pihak Wenny kembali meminta Polres Metro Jakarta Selatan membuka lagi kasus penelantaran anak tersebut.