Informasi Terpercaya Masa Kini

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru, Percepatan, dan Denda, Mulai Berlaku Desember 2024

0 1

TEMPO.CO, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas 1 Soekarno-Hatta akan menerapkan penyesuaian tarif untuk layanan keimigrasian, pembuatan paspor, pengenaan denda hingga biaya percepatan paspor mulai Desember 2024. Kenaikan tarif ini berlaku sesuai Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Penyesuaian tarif ini tentu memberikan keleluasaan kepada masyarakat, dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing pemohon,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi, Selasa, 29 Oktober 2024.

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, kata Subki, berkomitmen untuk mengiringi penyesuaian biaya pembuatan paspor ini dengan melakukan perbaikan yang signifikan dalam pelayanan keimigrasian di unit pelayanan.

Tarif Baru Paspor

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan keimigrasian melalui Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2024. Tarif terbaru untuk paspor sebagai berikut.

-Paspor biasa nonelektronik Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.

-Paspor elektronik (E-Paspor) Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk sepuluh tahun.

-Biaya tambahan untuk layanan percepatan sebesar Rp1.000.000. Layanan ini memungkinkan penerbitan paspor selesai di hari yang sama.

Denda Paspor Rusak dan Hilang

Peraturan ini juga mengatur biaya beban atau denda bagi pemegang paspor yang hilang atau rusak. Denda paspor hilang ditetapkan sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000 untuk paspor yang rusak.

Dalam situasi tertentu seperti keadaan kahar atau kondisi di luar kendali manusia, pemohon dapat mengajukan pembebasan denda sesuai kebijakan yang berlaku.

Penyesuaian tarif juga berlaku untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang sekarang dipatok sebesar Rp100.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp150.000 untuk Orang Asing. SPLP ini diperlukan dalam situasi darurat yang memerlukan dokumen pengganti paspor.

Pilihan Editor: Serba-serbi Desain Baru Paspor Indonesia yang Menampilkan 33 Kain Nusantara

Leave a comment