Informasi Terpercaya Masa Kini

Serikat Buruh Karanganyar Tolak Usia Pensiun 59 Tahun: Terlalu Lama untuk Pekerja

0 3

SOLO, KOMPAS.com – Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Karanganyar menolak penetapan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun yang akan diberlakukan mulai tahun ini.

Ketua DPD FKSPN Kabupaten Karanganyar, Haryanto, menilai kebijakan tersebut tidak relevan karena pencairan program Jaminan Pensiun (JP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi terlalu lama untuk dimanfaatkan oleh pekerja.

“Ya ini tidak relevan bagi penerima manfaat yakni teman-teman buruh, karena terlalu lama,” kata Haryanto, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Untung Rugi Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun

Haryanto menjelaskan bahwa penetapan usia pensiun ini mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Awalnya, usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian meningkat menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019, dan akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

“Pada tahun 2025, usia pensiun resmi menjadi 59 tahun. Kebijakan ini memberi ruang bagi pekerja untuk merencanakan pensiun dengan lebih matang, sekaligus memastikan keberlangsungan manfaat yang diterima,” ujar Haryanto.

Namun, Haryanto menyoroti risiko bagi pekerja yang tiba-tiba sakit atau meninggal sebelum mencapai usia pensiun.

Dalam situasi tersebut, ahli waris seringkali tidak mengetahui hak mereka atau kesulitan mengklaim manfaat pensiun.

“Kalau pekerja masih bisa bekerja, tapi bagaimana dengan pekerja yang tiba-tiba sakit atau meninggal. Iya, kalau ahli warisnya tahu, kalau tidak bagaimana, tidak bisa menerima manfaat,” ungkapnya.

Menurut Haryanto, sistem pencairan manfaat Jaminan Pensiun seharusnya lebih fleksibel dan mendukung buruh dalam kondisi apapun. Ia mengusulkan agar pencairan dana pensiun bisa dilakukan satu tahun setelah pekerja berhenti bekerja, tanpa menunggu usia 59 tahun.

“Seharusnya direvisi, harapannya pencairan baru bisa dilaksanakan satu tahun setelah berhenti bekerja,” tegasnya.

Baca juga: Uang Pensiun di Singapura Bisa Dicairkan pada Usia 55 Tahun

Kenaikan usia pensiun di Indonesia diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2019, dengan usia pensiun awalnya ditetapkan 56 tahun, lalu meningkat menjadi 57 tahun pada 2019.

Usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Pada tahun 2025, usia pensiun resmi menjadi 59 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan waktu lebih bagi pekerja mempersiapkan masa pensiun dan menjaga keberlanjutan manfaat Jaminan Pensiun.

Namun, kebijakan ini menuai protes dari sejumlah kelompok buruh.

Leave a comment