Iuran Sukarela Peserta Dana Pensiun, Apa dan Bagaimana?
Di dana pensiun, ada pitur yang belum dioptimalkan, yaitu iuran sukarela peserta dana pensiun. Selain iuran bulanan atau reguler, peserta dana pensiun bisa menambahkan iuran sukarela untuk meningkatkan manfaat pensiun yang akan diterimanya saat pensiun. Maka ke depan, ada baiknya iuran sukarela peserta dana pensiun bisa lebih dioptimalkan.
Iuran sukarela dana pensiun adalah tambahan iuran yang berasal dari peserta dana pensiun (baik DPPK maupun DPLK) untuk meningkatkan manfaat pensiunnya. Iuran sukarela bisa bersifat rutin dengan jumlah nominal tertentu atau tidak rutin sebagai sarana menabung untuk masa pensiun. Kenapa iuran sukarela? Karena iuran bulanan atau iuran reguler yang selama ini didanakan belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di hari tua, apalagi memenuhi gaya hidup. Pentingnya iuran sukarela di dana pensiun, tentu untuk meningkatkan tingkat penghasilan pensiun (TPP) saat manfaat pensiun dibayarkan, Ingat, saat ini tingkat penghasilan pensiun aktual di Indonesia hanya mencapai 10-15% dari gaji terakhir lho.
Dalam praktiknya, iuran sukarela dapat diberlakukan terhadap peserta dana pensiun yang merupakan karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerja atau perusahaannya. Akan tetapi, tata cara penyelenggaraan iuran sukarela peserta dana pensiun harus diatur terlebih dahulu di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). Dengan begitu, pemberi kerja 1) merupakan wajib pungut iuran sukarela peserta, 2) wajib menyetorkan iuran sukarela peserta ke dana pensiunnya; dan 3) wajib menambahkan informasi mengenai iuran sukarela peserta dalam pernyataan tertulis.
Selain itu, dana pensiun yang menyelenggarakan iuran sukarela, setidaknya harus mengatur di dalam PDP terkait tata cara iuran sukarela seperti a) persyaratan peserta yang dapat diikutsertakan dalam iuran sukarela, b) waktu pembayaran iuran sukarela, c) besaran minimum iuran sukarela, d) penempatan investasi atas iuran sukarela, e) biaya yang dikenakan atas pengelolaan iuran sukarela, f) mekanisme distribusi hasil pengembangan dana iuran sukarela ke rekening masing-masing Peserta, dan g) mekanisme pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari akumulasi iuran sukarela peserta beserta hasil pengembangannya.
Karena sesuai dengan aturan yang berlaku, pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari iuran sukarela yang menjadi hak peserta dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, baik akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Oleh karena itu, dana pensiun wajib melakukan pemisahan pencatatan dan pengelolaan iuran sukarela dengan iuran program pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan atau peserta.
Daripada digunakan untuk keperluan konsumtif atau gaya hidup, ada baiknya gaji yang dimiliki peserta dana pensiun dialokasikan untuk menambah menambah iuran sukarela. Intinya, untuk meningkatkan manfaat pensiunnya. Kan tidak ada salahnya menambhkan iuran sudkarela di dana pensiun. Selain bisa memperoleh hasil pengembangan yang optimal, iuran sukarela juga dapat memgontrol perilaku konsumtif yang berlebihan. Jadi, kenapa nggak menambah alokasi iuran sukarela di dana pensiun? Salam #YukSiapkanPensiun #IuranSukarela #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun