Informasi Terpercaya Masa Kini

Dedi Mulyadi Kaget Kasus Vina Cirebon Dibandingkan dengan Hukum Perang,Pengacara Eks TNI: Sadis

0 4

SURYA.co.id – Dedi Mulyadi kaget saat kasus Vina Cirebon dibandingkan dengan hukum perang di TNI.

Perbandingan ini diungkapkan oleh pengacara Pegi Setiawan, yang juga merupakan mantan anggota TNI, Marwan Iswandi.

Marwan mengatakan bahwa kasus Vina Cirebon lebih sadis dari hukum perang TNI, mendengar hal ini Dedi Mulyadi pun jadi penasaran.

Dedi Mulyadi melalui youtube KDM pun kaget dan penasaran apa yang dimaksud oleh Marwan.

Berawal dari cerita Marwan Iswandi yang menceritakan mengenai pekerjaannya yang belajar mengenai hukum perang.

Baca juga: Iptu Rudiana Akhirnya Blak-blakan Soal Bekingan Orang Kuat, Sempat Dekati Hotman Paris Tapi Ditolak

“Sekolah saya itu pernah percabangan hukum, pratra militer saya juga pernah jabatan hakim militer pernah juga hukum perang, nah hukum perang tidak sesadis yang sekarang di Cirebon,” ujar Marwan dikutip dari youtube KDM.

Mendengar pernyataan pengacara Pegi Setiawan tersebut Dedi Mulyadi terlihat terkejut hingga minta Marwan menjelaskan maksudnya.

“Sebentar dulu, perang sadis loh pak perang itu ditembak, ditusuk, dan yang menembaknya tidak diperbolehkan kalau perang,” ujar Dedi.

Marwan pun menjelaskan bahwa dalam hukum perang ada aturan mainnya sedangkan kasus Vina Cirebon penangkapannya saja tidak sesuai prosedur.

“Didalam hukum perang ada aturan main tidak sesadis Cirebon, Cirebon itu kita lihat dari faktanya mereka menersangkakan tidak sesuai prosedur,” ujar Marwan.

Baca juga: Pantesan Pengacara Pegi Setiawan Batal Mundur di Kasus Vina Cirebon, Ada Peran Eks Pasukan Elite TNI

Marwan juga mengatakan jika dalam hukum perang lawan sedang terjun payung tidak boleh ditembak.

Sedangkan tawanan yang di Sandra dalam hukum perang tidak boleh disiksa bahkan perlakuannya baik sekali.

Sedangkan dalam kasus Vina Cirebon ini untuk mendapat keterangan saja para terpidana disiksa.

“Tawanan ini perlakuannya bagus tidak boleh disiksa ini mau mendapatkan pengakuan aja disiksa katanya, berarti ini lebih dari peperangan,” ujar Marwan.

Sebelumnya sosok Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan yang jadi saksi di sidang PK Saka Tatal dan minta 8 terpidana dibebaskan.

Diketahui, Kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan Marwan Iswandi sebagai saksi fakta pada sidang lanjutan PK di PN Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Pada sidang tersebut, Marwan yang juga sebagai pengacara dari Pegi Setiawan menyampaikan adanya banyak kejanggalan dalam kasus Vina dan Eky ini.

Marwan Iswandi menyebut kasus Vina Cirebon merupakan perkara yang tidak profesional, melihat dari putusan awal di tahun 2016 yang melibatkan Pegi Setiawan, namun ternyata dinyatakan salah tangkap.

“Dari kasusnya Pegi Setiawan, klien kami yang salah tangkap, dari putusan pengadilan dari awal, saya lihat perkara ini perkara yang tidak profesional sama sekali,” tegas Marwan Iswandi, melansir dari tayangan youtube TVOne.

“Makanya saya menghimbau kepada para pengacara yang terpidana itu ajukan PK.

Tidak ada jalan selain ajukan PK karena ini berkekuatan hukum tetap, agar semuanya itu dibebaskan,” ujar Marwan Iswandi di persidangan.

Marwan melihat adanya kejanggalan saat Pegi Setiawan dijadikan tersangka. 

Sebab, identitas Pegi Setiawan sangat berbeda dengan Pegi alias Perong yang disebutkan dalam putusan pengadilan.

Baca juga: Kebohongan Iptu Rudiana Dikuliti Pengacara Pegi Setiawan, Alibinya Beda dengan Putusan Pengadilan

“Kelihatan jelas klien kami Pegi Setiawan, alamatnya di Talun, sementara Pegi Perong alamatnya di Mundu. Loh, kok dijadikan tersangka klien kami,” ujarnya.

“Identitasnya berbeda, alamatnya berbeda, umurnya berbeda, nggak tanggung-tanggung pasalnya 340, ini negara apa, negara hukum seperti ini,” sambungnya.

Bahkan, Marwan Iswandi dengan tegas mengatakan adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus Vina Cirebon ini.

“Kalau memang profesional penyidiknya saat itu, katanya korban itu dinaikkan di atas motor, diapit, ada enggak darahnya di baju para pelaku ini?” kata Marwan.

“Dan pelaku yang kedelapan orang ini dari keputusan pengadilan itu mengatakan kematian Eky salah satunya karena ada pemukulan di rahang, sementara kedelapan pelaku tidak ada yang melakukan pemukulan di rahang, itu Dani yang katanya sekarang fiktif, lho bagaimana perkara ini,” sambungnya.

Baca juga: Terlanjur Laporkan Dedi Mulyadi, Langkah Iptu Rudiana Malah Dicibir Praktisi Hukum: Mau Lapor Apaan?

Dengan kesaksiannya dalam persidangan tersebut, Marwan Iswandi juga mengungkapkan harapannya agar delapan terpidana segera dibebaskan.

“Makanya saya berharap banget di dalam putusan PK ini kedelapan orang ini dibebaskan,” kata Marwan Iswandi.

“Enggak usah lama-lama, bebaskan delapan orang itu,” pungkasnya.

Lantas, seperti apa sosok Marwan Iswandi?

Dikutip dari berbagai sumber, Mayor CHK (Purn.) Marwan Iswandi, S.H., M.H. adalah mantan pejabat TNI yang sempat menempati posisi mentereng, yakni Oditur (Penasihat Hukum Mabes) Militer TNI.

Memiliki nama panggilan Andi, purnawirawan TNI ini dilahirkan di Manna, Bengkulu Selatan.

Andi pernah bersekolah di SD Negeri Padang Panjang Manna Bengkulu Selatan, kemudian dilanjutkan ke MTsN Manna dan MAN Manna Bengkulu Selatan.

Sayangnya tidak banyak informasi mengenai pendidikan militer yang ditempuh oleh Andi.

Namun dirinya beberapa kali disebut sebagai pakar hukum militer yang tentu selaras dengan pekerjaannya kini.

Andi juga pernah dikabarkan akan terjun ke dunia politik praktis, yakni dengan mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada tahun 2020.

Andi dikenal sebagai sosok yang cukup tegas dalam membela kliennya.

Bahkan Andi pernah mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk bersikap ksatria dan mengeluarkan SP3 jika memang Pegi tidak terbukti bersalah.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment