Informasi Terpercaya Masa Kini

Stafsus Kemenko Infra Duga 2 Pihak Ini Langgar Wewenang Penerbitan Sertifikat Areal Laut Tangerang

0 5

jpnn.com, JAKARTA – Staf Khusus Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) Herzaky Mahendra Putra menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM), dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di areal laut yang dipagari di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Juru bicara Menteri Agus Harimurti Yudhoyono di Kemenko Infra itu menyatakan kewenangan penerbitan SHM dan SHGB itu ada di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang.

Herzaky menyampaikan hal tersebut guna menanggapi pemberitaan tentang ratusan SHGB area pagar laut di Desa Kohod diterbitkan di era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada periode 21 Februari 2024 – 20 Oktober 2024.

“Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus Kohod, Tangerang, otoritas ada di tingkat (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.”

Baca Juga: Polisi Batal Cabut Pagar Laut Hari Ini, Ada Apa?

“Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah Tangerang,” ujar Herzaky melalui layanan pesan ke JPNN.com.

Herzaky menambahkan AHY selaku Menko Infra telah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Menurut dia, AHY juga berupaya mencari solusi terbaik atas persoalan yang menjadi perhatian berbagai kalangan itu. 

“Ini menunjukkan bahwa beliau concern (memperhatikan, red) isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,” imbuh Herzaky.

Baca Juga: Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?

Merujuk perkembangan yang ada, Herzaky menduga penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHM dan SHGB area pagar laut Desa Kohod, terjadi di tingkat juru ukur maupun Kantah Kabupaten Tangeran. 

Menurut dia, hal lain yang perlu dicermati ialah alasan Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW), padahal secara fisik kawasan itu di lautan.

“RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” imbuh Herzaky.

Baca Juga: AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan

Lebih lanjut Herzaky menambahkan Menko AHY telah mendorong invstigasi atas persoalan itu.

Saat ini, kata dia, Kementerian ATR/BPN tengah menginvestigasi kasus itu dan akan mengumumkan hasilnya kepada publik. 

“Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” kata dia. (mcr8/jpnn)

Baca Juga: Menko AHY Dorong Investigasi Menyeluruh terkait SHGB Pagar Laut

Leave a comment