Informasi Terpercaya Masa Kini

Apakah Anak yang Sudah Menikah Wajib Menafkahi Orang Tua dalam Islam? Ketahui Hukumnya

0 4

Memberikan nafkah kepada orang tua merupakan salah satu cara berbakti dan bentuk kewajiban seorang anak. Namun, masih banyak yang belum tahu apakah anak yang sudah menikah wajib memberikan nafkah kepada orang tua atau tidak.

Dilansir dari buku Konsep Nafkah Keluarga Dalam Islam karya Dr. Husni Fuaddi, M.E.Sy, dkk, anak dan orang tua mempunyai hubungan yang paling dekat dan tidak dapat dipisahkan dalam lingkungan kerabat. Sehingga antara keduanya timbul hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Salah satu dari kewajiban anak adalah membantu orang tua agar tercukupi kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain, anak berkewajiban menafkahi orang tua apabila orang tua kurang mampu dan begitu juga sebaliknya.

Kewajiban anak memberi nafkah orang tua termasuk perintah Allah SWT yang tercantum dalam Al-Qur’an surat Luqman ayat 15 yang berbunyi sebagai berikut:

وَاِنْ جَاهَدٰكَ عَلٰٓى اَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِى الدُّنْيَا مَعْرُوْفًاۖ وَّاتَّبِعْ سَبِيْلَ مَنْ اَنَابَ اِلَيَّۚ ثُمَّ اِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَاُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ۝١٥

wa in j¢had¢ka ‘al¢ an tusyrika b® m¢ laisa laka bih® ‘ilmun fa l¢ tuthi‘hum¢ wa sh¢á¸«ib-hum¢ fid-dun-y¢ ma‘r»faw wattabi‘ sab®la man an¢ba ilayy, tsumma ilayya marji‘ukum fa unabbi’ukum bim¢ kuntum ta‘mal»n

Artinya:

“Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang engkau tidak punya ilmu tentang itu, janganlah patuhi keduanya, (tetapi) pergaulilah keduanya di dunia dengan baik dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian, hanya kepada-Ku kamu kembali, lalu Aku beri tahukan kepadamu apa yang biasa kamu kerjakan.”

Baca Juga : 8 Cara Membuat Istri Bahagia Menurut IslamHukum menafkahi orang tua bagi anak yang sudah menikah

Dilansir dari laman detikcom, jika laki-laki masih memiliki kelebihan harta setelah menafkahi dirinya sendiri, anak, dan istrinya, ia wajib menafkahi kedua orang tua.

Dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW bersabda kepada seorang laki-laki yang bertanya kepadanya tentang pembelanjaan beberapa dinar miliknya.

Rasulullah SAW bersabda, “Nafkahkanlah ia (dinar) untuk dirimu.” Laki-laki itu berkata lagi, “Saya masih punya yang lain.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Mulailah kepada orang yang engkau beri nafkah dari ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu kemudian yang lebih dekat denganmu (kerabat yang lebih dekat).”

Dengan kata lain, bagi seorang suami, memberikan nafkah kepada orang tua hukumnya wajib jika ia memiliki harta yang lebih, dan merupakan suatu amal shalih dalam rangka berbakti kepada orang tua.

Kapan anak harus memberikan nafkah kepada orang tua?

Seorang anak yang telah berkeluarga dapat memberikan nafkah kepada orang tua apabila kebutuhan keluarganya sudah terpenuhi, Bunda.

Terlebih lagi jika kondisi kedua orang tua dalam keadaan kurang mampu, lanjut usia, dan tidak dapat bekerja, sedangkan anak memiliki harta yang lebih, hukum menafkahi orang tua itu menjadi wajib.

Menafkahi orang tua bagi anak yang sudah menikah menjadi salah satu bentuk ibadah yang penuh makna. Hal ini merupakan tindakan kasih sayang, hormat, dan penghargaan terhadap orang tua yang telah mengorbankan banyak hal untuk merawat anak-anaknya.

Pilihan Redaksi

  • Jarak Usia Ideal Pasangan Suami Istri agar Hubungan Langgeng Menurut Pakar
  • Benarkah Nafkah Istri dan Uang Belanja Berbeda? Ini Kata Pakar
  • 10 Cara Menghadapi Mertua yang Pura-pura Baik atau Manipulatif

Nah, itulah penjelasan lengkap terkait hukum memberikan nafkah kepada orang tua bagi anak yang sudah menikah. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

Leave a comment