Sri Mulyani Blokir Anggaran Rp 306 T untuk Makan Bergizi Gratis dan Hemat Devisa
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu langkah konkritnya adalah perintah kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memblokir anggaran hingga Rp 306,69 triliun.
Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan prioritas program kerja kementerian dan lembaga untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto, salah satunya adalah program makan bergizi gratis (MBG).
“Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, menghasilkan dan menghemat devisa, serta mendukung terlaksananya makan siang bergizi,” tulis Sri Mulyani pada Kamis (23/1).
Sri Mulyani menekankan bahwa program MBG yang telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun dinilai sangat penting untuk mendukung tumbuh kembang anak-anak Indonesia yang sehat dan cerdas.
Selain itu, Prabowo juga menyoroti pentingnya swasembada dan ketahanan pangan serta energi, termasuk upaya membangun pertahanan negara yang kuat.
“Efisiensi belanja dan fokus penggunaan anggaran kementerian, lembaga, serta daerah sangat penting untuk mendukung prioritas nasional,” kata Sri Mulyani.
Relokasi Anggaran dan Asta Cita Presiden
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan bahwa anggaran yang dipangkas akan direalokasi untuk pelaksanaan program-program dalam Asta Cita Presiden.
“Yang pertama adalah memastikan anggaran tetap prudent, disiplin, dan tepat sasaran untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, serta keberlanjutan,” ujar Deni.
Deni menambahkan bahwa anggaran ini juga akan digunakan untuk mengantisipasi tantangan ke depan dan mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesetaraan rakyat.
“Pemangkasan anggaran ini tidak akan mengubah target defisit dan rencana penerbitan pembiayaan. Ini hanya menggeser prioritas,” ujarnya.
Mekanisme Persetujuan dan Implementasi
Kementerian Keuangan masih menunggu usulan rencana efisiensi belanja dari kementerian dan lembaga. Proses ini dilakukan sesuai besaran efisiensi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Deni menegaskan bahwa rencana efisiensi anggaran memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jika sudah disetujui DPR, rencana tersebut harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025,” ujar Deni.