Informasi Terpercaya Masa Kini

Setelah iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Telepon Pintar Google Pixel Akan Alami Nasib Sama?

0 5

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perindustrian bertindak tegas dalam kasus pelarangan

iPhone 16 beredar di Indonesia karena belum terpenuhinya komponen dalam negeri dan akan memblokir IMEI jika terbukti diperdagangkan di sini.

Nasib serupa tampaknya akan dialami Google Pixel. Smartphone keluaran Google ini juga dilarang beredar karena tidak mempunyai sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kementerian Perindustrian menyatakan bakal memberikan perlakuan sama berupa pemblokiran IMEI bagi produk telepon pintar Google Pixel seperti yang diberlakukan untuk iPhone 16, apabila terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief ditemui di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024, mengatakan perlakuan tersebut diberikan pihaknya mengingat produk teknologi besutan perusahaan besar Google itu hingga saat ini belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagai syarat mutlak untuk bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia.

“Semua Google Pixel belum ada TKDN,” kata Febri.

Apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, perusahaan tersebut harus mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.

Pihaknya mencatat sejak Januari hingga Oktober 2024, produk buatan Google tersebut sudah masuk ke Indonesia sebanyak 22 ribu unit melalui jalur yang diperbolehkan yakni barang bawaan penumpang luar negeri, serta barang kiriman.

Ia menjelaskan, segala produk perangkat alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia diberlakukan aturan masuk berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Oleh karena itu disampaikan Febri tak hanya Apple dan Google, semua produk elektronik yang tidak mematuhi mekanisme masuk pabean Indonesia seperti yang diatur dalam beleid tersebut bakal diterapkan perlakuan yang sama.

“Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di toko daring, karena bakal merugikan diri sendiri, dan berpotensi terkena pemblokiran IMEI.

Di Tokopedia, iPhone 16 sudah tidak ditawarkan lagi. Sedangkan banyak lapak yang masih menawarkan Google Pixel seri 9.

Pilihan Editor MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

Leave a comment