Informasi Terpercaya Masa Kini

Bobby Singgung Jalan Sumut Tak Rata dan Edy Rahmayadi Sebut Mulyono, Ini Beda Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten

0 1

TEMPO.CO, Jakarta – Masalah kemulusan jalan di Sumatera Utara jadi bahan sindiran dua calon gubernur Bobby Nasution dan petahana Edy Rahmayadi. Hal itu terjadi ketika keduanya menghadiri pengundian nomor urut peserta Pilkada yang diadakan KPU Sumut di Medan, Senin malam, 23 September 2024.

Bobby, yang bersama pasangannya Surya mendapat nomor urut 1, dalam sambutannya menyebut pembangunan infrastruktur di Sumut tidak merata. Padahal, Pemprov Sumut menganggarkan proyek tahun jamak untuk pembangunan infrastruktur tersebut sebesar Rp 2,7 triliun.

Dia lalu menceritakan kisah dari mulut ke mulut tentang perbedaan jalan di Sumut dengan provinsi tetangga yaitu Aceh dan Sumatera Barat.

“Kalau sudah kejedut kepala kita, berarti sudah masuk Sumut. Artinya, jalan di Aceh bagus, jalan di Sumatera Barat juga bagus. Begitu masuk Sumut, benjol kepala kita karena infrastruktur di Sumut, mungkin belum merata,” katanya.

Edy Rahmayadi, yang berpasangan dengan Hasan Basri Sagala mendapat nomor urut 2, menanggapi pernyataan Bobby dengan santai.

Menurut dia, jalan yang rusak berada di perbatasan Sumut dan statusnya jalan nasional. Artinya, jalan tersebut tanggung jawab pemerintah pusat, yang dipimpin mertua Bobby Nasution yakni Presiden Joko Widodo.

“Masalah infrastruktur yang disebut Bobby, itu di perbatasan, jalan nasional. Jalan yang belum diselesaikan Mulyono. Ada jalan yang belum selesai, justru itu kami kembali menjadi gubernur untuk menyelesaikannya,” ujar Edy.

Mulyono adalah nama Jokowi, yang diberikan kedua orang tuanya, Widjiatno Notomihardjo dan Sudjitami Notomihardjo, saat ia lahir. Namun diganti dengan Joko Widodo, karena ia sakit-sakitan. Dalam budaya Jawa, jika seorang bayi sering sakit, biasanya nama yang diberikan dianggap terlalu berat.

Akibatnya, orang tuanya memutuskan untuk mengganti nama putra sulung mereka menjadi nama yang dikenal saat ini.

Perbedaan Jalan Nasional, Provinsi, dan KabupatenBerdasarkan Pasal 25

Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, jalan dibagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Yang termasuk jalan nasional adalah jalan arteri primer seperti Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sudirman di Jakarta, jalan utama yang menghubungkan antar-ibukota provinsi, jalan tol, dan jalan strategis nasional.

Jalan provinsi terdiri atas jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi, dan jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan sebagaimana dimaksud sebagai jalan nasional.

Jalan kabupaten dan kota jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten/kota dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten/ kota dengan pusat desa, antar-ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa.

Jalan desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten i dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau wilayah di desa.

Penanggung jawab masing-masing kelas jalan juga berbeda. Untuk jalan nasional, yang mengelola adalah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR. Sedangkan jalan provinsi menjadi kewajiban gubernur, dan jalan kabupaten / kota menjadi tanggung jawab bupati / wali kota. Sedangkan jalan desa menjadi tanggung jawab pihak desa.

Mei Leandha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor

Kemasan Rokok Polos di Sini Ditentang, Mulai Banyak Diterapkan di Luar Negeri

Leave a comment