Gaji PNS Naik di 2025, Plus THR dan Gaji/Pensiun ke-13
Ada kabar baik bagi Bunda yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah akan kembali menaikkan gaji ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025. Hal tersebut akan membantu meningkatkan daya beli ASN di tengah tingginya harga barang dan jasa, khususnya pangan.
“Ada, ada kenaikan,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ditemui di Kementerian PAN-RB, Jakarta, dikutip Rabu (31/7/2024).
Dia mengatakan hal tersebut sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Akan tetapi, besaran kenaikan gaji PNS masih dihitung. “Kita sedang hitung. Tapi sudah direncanakan. Slotnya ada,” ujarnya.
Suharso menjelaskan bahwa kenaikan ini akan diarahkan kepada ASN dan PNS dengan kriteria tertentu. Di antaranya adalah pegawai pemerintah di bidang kesehatan dan pendidikan. “Terutama pekerja-pekerja fungsional yang penting. Kayak misalnya di bidang kesehatan, guru, ya itu yang kita dorong,” katanya.
Baca Juga : 6 Tips Atur Keuangan ala Orang China, Sederhana tapi Bikin Dompet Tebal
Suharso mengungkapkan, rencana kenaikan ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, untuk mengimbangi inflasi dan beberapa jabatan yang gajinya sudah lama tidak naik.
“Ya memang ada hal yang memang harus di-adjust, disesuaikan. Dengan misalnya sudah berapa lama, mereka belum di-adjust, disesuaikan dengan inflasi dan seterusnya,” kata dia.
Suharso mengatakan kemungkinan kenaikan gaji ini akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024 dalam pidato kenegaraan di DPR.
Selain itu, pemerintah juga akan kembali memberikan THR dan Gaji/Pensiun ke-13. Berkaca pada ketersediaan anggaran, maka dimungkinkan komponen tersebut diberikan secara penuh.
Daftar gaji pokok PNS terbaru
Berikut ini daftar gaji pokok PNS terbaru per 2024, Bunda.
Gaji PNS golongan I
I a : Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I b : Rp1.840.800 – Rp2.670.700
I c : Rp1.918.700 – Rp2.783.700
I d : Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp2.184.000 – Rp3.633.400
II b Rp2.385.000 – Rp3.797.500
II c Rp2.485.900 – Rp3.958.200
II d Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Lalu bagaimana dengan gaji PNS golongan III dan IV?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!