Informasi Terpercaya Masa Kini

Kominfo Sudah Blokir Tiga Penyedia VPN Gratis

0 7

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokir tiga penyedia Virtual Private Network atau VPN gratis. Hal ini dalam rangka mengatasi judi online. 

VPN merupakan layanan koneksi yang membantu pengguna mengakses ke situs secara aman dan pribadi atau private, dengan mengubah jalur koneksi. Server VPN bertugas meneruskan koneksi ke situs yang ingin diakses.

Koneksi yang dilakukan akan dikira berasal dari server VPN, bukan jaringan yang tengah digunakan pengguna. Semua data yang diakses atau dikirim menggunakan VPN akan diamankan lewat kode tertentu oleh provider.

“Pengguna judi online menggunakan VPN. Jadi kami tutup VPN,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta, Kamis (1/8).

Kominfo mencatat ada sekitar 23 sampai 30 perusahaan yang menyediakan VPN gratis. Kementerian sudah memblokir tiga VPN gratis, karena terpantau paling banyak digunakan untuk bertransaksi judi online dan konten negatif lainnya, seperti pornografi.

Proses blokir VPN gratis akan dilakukan bertahap.

Kominfo juga akan meninjau penyedia VPN berbayar. Jika digunakan untuk bertransaksi judi online, kementerian tidak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan lanjutan.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, rencana memblokir VPN gratis sudah dibahas oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir.

“Kemarin mereka rapat, dan kami akan menutup VPN gratis supaya semakin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil penjudi online,” kata Budi dalam Power Breakfast Digital Transformation Indonesia Conference and Expo (DTI-CX) 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Pada 2019, Kominfo pernah berencana mengatur VPN.  Hal ini karena penggunaan VPN gratis dinilai berpotensi membahayakan data pribadi pengguna.

Prinsip kerja layanan VPN bersifat tertutup, karena semua data yang diakses atau dikirim akan diamankan lewat kode tertentu oleh provider. Akan tetapi, Dirjen Aptika saat itu Semuel Abrijani Pangerapan meragukan keamanan data pengguna yang menggunakan VPN gratis.

“VPN harusnya melindungi data pengguna. Kami akan mengkaji regulasi layanan VPN, agar harus berizin,” kata Semuel di kantornya, Jakarta, pada Juni 2019.

Kominfo memang sudah mengatur operasional penyedia layanan internet atau ISP, termasuk layanan VPN di Indonesia. Akan tetapi, masyarakat Indonesia masih bisa menggunakan layanan VPN yang disediakan oleh provider asing secara gratis misalnya, ketika kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019, banyak yang menggunakan VPN gratis milik asing untuk membuka platform yang diblokir. 

Sementara itu, ketiadaan regulasi khusus VPN, membuat Kominfo tidak dapat melakukan pemblokiran. Menurut Semuel, diskresi saja tak cukup untuk memblokir layanan VPN, tanpa ada dasar hukum yang jelas.

Kini, Kominfo kembali mengkaji wacana memblokir VPN gratis. 

Leave a comment