Cara Klaim Kacamata, Gigi Palsu, dan Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menjamin pelayanan alat kesehatan seperti kacamata, gigi palsu atau protesa gigi, dan alat bantu dengar.

Cara Klaim Kacamata, Gigi Palsu, dan Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan alat kesehatan seperti kacamata, gigi palsu atau protesa gigi, dan alat bantu dengar.

Untuk mendapatkan sejumlah alat kesehatan tersebut, masyarakat perlu mendaftarkan dirinya pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adapun ketentuan pelayanan alat kesehatan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Lantas, bagaimana cara klaim kacamata, gigi palsu, dan alat bantu dengar dari BPJS Kesehatan?

Baca juga: Baru Daftar BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Digunakan?

Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan

Klaim kacamata BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali dengan indikasi medis minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris, dikutip dari Kompas.com (4/12/2023).

Dalam artian, penjaminan tersebut tak bisa diberikan apabila peserta tidak memenuhi indikasi medis dalam waktu kurang dari dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.

Penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.

Nantinya, BPJS Kesehatan akan memberikan dana subsidi klaim kacamata berdasarkan kelas kepesertaan. Kelas 1 sebesar Rp 330.000, kelas 2 RP 220.000, serta kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Rp 165.000.

Adapun cara klaim kacamata BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  1. Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  4. Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  5. Legalisasi atau verifikasi resep kacamata yang diberikan
  6. Mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk membeli kacamata.

Baca juga: Layanan Kontrasepsi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Suntik KB hingga Prosedur Vasektomi

Cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com (30/11/2023), klaim gigi palsu BPJS Kesehatan dapat dilakukan dua tahun sekali dengan indikasi medis untuk gigi yang sama.

Perlu diketahui, BPJS Kesehatan akan memberi ganti maksimal sebanyak Rp 1.100.000 untuk gigi yang sama dan full protesa.

Sementara untuk masing-masing rahang, akan memperoleh nilai ganti maksimal Rp 550.000.

Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan meminta alat kesehatan melebihi besaran nilai ganti yang telah ditentukan.

Peserta tidak perlu melakukan pengajuan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan, melainkan pengajuan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.

Lebih lengkap, berikut cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan:

  1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang ditunjuk
  2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  3. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  4. Lakukan legalisasi atau verifikasi resep yang diberikan
  5. Datangi fasilitas kesehatan rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk memasang gigi palsu.

Baca juga: 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan

Sementara, dikutip dari Kompas.com (28/11/2023), alat bantu dengar BPJS Kesehatan diberikan dengan klaim dalam lima tahun sekali atas indikasi medis.

Alat bantu dengar yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan memiliki nilai maksimal Rp 1 juta.

Nantinya, penjaminan alat bantu dengar akan diberikan atas rekomendasi dokter spesialis telinga hidung, dan tenggorokan (THT).

Dalam hal pembiayaan, peserta tidak menagihkan langsung ke BPJS Kesehatan, namun permintaan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.

Lebih lanjut, cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk
  2. Minta rujukan ke dokter spesialis THT yang bekerja sama BPJS Kesehatan
  3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  5. Lakukan legalisasi atau verifikasi resep yang diberikan tersebut
  6. Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk mengambil alat bantu dengar.

Baca juga: 8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu TamtomoInfografik: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow